Blue Diamond Dibangun di Sempadan Sungai, Pemko Siantar Identifikasi Dugaan Bangunan Langgar Aturan 

Kemudian, Rabu (28/1/2026), akan dilakukan hal yang sama terhadap bangunan Apollo, bangunan Sopo Heaven Hotel, dan bangunan liar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
LANGGAR DAS - Tim Gabungan Satpol PP, Dinas PU, Camat Siantar Barat melakukan sidak ke bangunan-bangunan yang melanggar DAS, Senin (26/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi dugaan pelanggaran peraturan daerah terhadap bangunan di sejumlah lokasi. 

Kegiatan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Penegakan Perda di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (9/1/2026) lalu.

Dalam rakor tersebut, disimpulkan akan dilakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran perda atau pun pelanggaran peraturan kepala daerah (perkada) terhadap bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja dan Warkop Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung), Senin (26/1/2026).

Kemudian, Rabu (28/1/2026), akan dilakukan hal yang sama terhadap bangunan Apollo, bangunan Sopo Heaven Hotel, dan bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.

Tim kemudian melakukan peninjauan pada Senin (26/1/2026) di bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, yang bagian belakangnya berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Baca juga: Dua Pasar Ditertibkan Satpol PP, Ditindak Berulang karena Melapak ke Badan Jalan

"Padahal, dilarang keras mendirikan bangunan di DAS, khususnya di area sempadan sungai. Sebab berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air, dan ruang penyalur banjir," kata Kasatpol PP, Hasudungan Hutajulu. 

Sedangkan di Warkop Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung) Kecamatan Siantar Barat, personel Satpol PP memeriksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tentang kesesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

"Bangunan yang melanggar dapat ditertibkan demi mencegah banjir, kerusakan lingkungan, serta menjaga keselamatan penghuni dari risiko tanah longsor atau erosi," kata Hasudungan. 

Ia menerangkan, pihaknya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi dugaan pelanggaran perda terhadap bangunan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.

Satpol PP, ujar Hasudungan, bertindak atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. 

Kemudian ada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044, dan Notula Rapat Tanggal 9 Januari 2026. 

“Di lokasi, kami melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan, dan identifikasi terkait dugaan pelanggaran peraturan bangunan gedung/peraturan terkait lainnya meliputi PBG/IMB, izin usaha, garis sempadan, fungsi, dan lainnya,” sebut Hasudungan.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved