Polres Siantar Hentikan Perkara Laka Lantas, Pengamat: Tetap Diproses Hukum

Akibat tabrakan tersebut, Grasya Wayasari yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat meninggal dunia.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MENINGGAL KARENA KECELAKAAN - Ucapan duka tewasnya Grasya Wayasari Saragih dari RS Efarina Etaham usai terlibat kecelakaan dengan Oknum Polres Pematangsiantar pada Selasa(31/4/2026) - TRIBUN-MEDAN - HO 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak secara langsung memediasi atau mempertemukan tiga belah pihak yang terlibat kecelakaan lalulintas (laka lantas) bertempat di Ruang Kerja Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026) siang.

Mediasi itu dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba, SH.

Pelaksanaan mediasi tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/64/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 April 2026.

Laka lantas tersebut terjadi pada hari Selasa  31 Maret 2026 malam sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, antara mobil penumpang Toyota Kijang Innova No Pol BK 1305 AYA dikemudikan Briptu Alif Shabhana Surya yang bertabrakan sepeda motor Honda Beat No Pol BK 2553 WAE dikendarai Odedo Dian Putra yang berboncengan dengan Grasya Wayasari Saragih.

Akibat tabrakan tersebut, Grasya Wayasari yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat meninggal dunia. Sementara Odedo Dian Putra mengalami luka ringan.

Kegiatan mediasi tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan ketiga belah pihak yang terlibat laka lantas memahami bahwa kecelakaan yang mereka alami merupakan suatu musibah yang ketiga belah pihak tidak menginginkannya.

Baca juga: 5 Orang Tewas Dalam Laka Lantas Selama Pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2026 di Wilkum Polrestabes Medan

"Hasil dari mediasi tersebut ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan kejadian laka lantas tersebut secara kekeluargaan," ujar Kasi Humas Iptu Agustina Tryadewi lewat press rilis, Selasa (14/4/2026) siang.

Tidak sampai di situ, kasus tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara oleh satuan lalu lintas pada Senin (13/4) yang dihadiri oleh Iptu Syawaluddin,  KBO Sat Lantas, Ipda M TT  Simanungkalit SH, Kbo Sat Reskrim, Ipda Syah Edi Suranta Purba, Kanit Gakkum Sat Lantas, Ipda Sunandar, SH, Kanit Propos, personel Sikum Siwas, dan Unit Gakkum Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan gelar perkara penyidik dapat menyimpulkan beberapa poin yaitu adanya Notulen Gelar Perkara, Nota Ajuan Kasat Lantas Tentang Penghentian Penyidikan, SP2LID/Penetapan Penghentian Penyelidikan dan melengkapi tiga poin ini sehingga perkara laka lantas tersebut dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Ratama Saragih Pengamat Kebijakan dan Hak Hukum Publik mengatakan, langkah perdamaian antara pelaku laka lantas dengan keluarga korban, khususnya dalam kecelakaan yang terjadi di Kota Pematangsiantar pada Selasa (31/3/2026), tidak serta merta menghapus unsur pidananya, terutama jika terjadi luka berat atau meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan itu melibatkan oknum Polres Pematangsiantar Briptu Alif Shabhana Surya dengan dua pengendara sepeda motor Odedo Dian Putra dan Grace Wayasari Saragih. Ada pun nyawa Grace Wayasari Saragih akhirnya tak tertolong.

"Meski pun ada ganti rugi dan surat kesepakatan damai, kasusnya harus tetap diproses hukum karena kecelakaan lalu lintas adalah delik biasa, bukan delik aduan," kata Ratama Saragih, Selasa (14/4/2026).

Diterangkan Ratama, langkah perdamaian hanya menjadi faktor meringankan hukuman pada waktu sidang di pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. Bukan melepaskan segala tuntutan hukum terhadap pihak yang menjadi dalang kecelakaan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 230 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan luka-luka atau kematian tetap diproses melalui acara peradilan pidana, meski pun telah terjadi perdamaian atau pemberian ganti rugi antara pelaku dan korban," kata Ratama.

Ratama juga melansir Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggolongan kecelakaan lalu lintas bahwa kecelakaan berat (korban meninggal/luka berat), diproses oleh peradilan pidana.

"Oleh karenanya kasus laka lantas dimaksud harus terus diproses pidananya sampai ke pengadilan sembari melihat pertimbangan hakim atas adanya kesepakatan damai kedua pihak untuk menambah keringanan kepada pelaku laka lantas dimaksud," kata Ratama.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved