Usai Perbaikan, Jalan Gereja Siantar Kembali Berlaku Dua Arah 

AKP Friska Susana mengatakan bahwa jalan tersebut diperbaiki pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN
Penampakan perbaikan jalan yang dimulai pada Selasa (14/4/2026) lalu. Teranyar lalu lintas sudah berlaku dua arah di Jalan Gereja Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Akses lalu lintas di Jalan Gereja Pematangsiantar yang semula berlaku satu arah, kini kembali normal. Alhasil rekayasa lalu lintas yang terjadi sejak H+4 Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 kini dihentikan dan lajur dua arah kini kembali aktif seperti biasa.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Unit Turjawali dan Kamsel pun telah memastikan perbaikan jalan rusak dan amblas di Jalan Gereja tepatnya depan Indomaret Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, cukup membantu mengembalikan fungsi jalan.

Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) AKP Friska Susana mengatakan bahwa jalan tersebut diperbaiki pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Baca juga: PPK yang Ditangkap KPK Korupsi Jalan Bareng Topan Ginting Terima Dihukum 5 Tahun 

"Karena Jalan Gereja tersebut merupakan kategori jalan provinsi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Perbaikan jalan tersebut bertujuan agar dapat kembali dilintasi atau dilalui masyarakat pengguna jalan," kata Friska, Jumat (17/4/2026).

Dengan kembalinya lajur dua arah tentu mengurangi kemacetan arus lalu lintas di sepanjang jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, khususnya di jam-jam sibuk dan akhir pekan.

"Kita mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kota Pematangsiantar untuk tetap patuh terhadap aturan berlalu lintas sehingga aktivitas berkendara tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar," kata Friska.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved