Dalam Sehari, Polres Batubara dan Jajaran Polsek Ungkap 4 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

Dalam rangkaian operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam, polisi mengamankan tujuh tersangka dari sejumlah lokasi berbeda

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Satu di antara tujuh tersangka narkoba yang diamankan Polres Batubara dari sejumlah lokasi berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Satresnarkoba Polres Batubara bersama jajaran Polsek kembali mengungkap empat kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.

Dalam rangkaian operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam, polisi mengamankan tujuh tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Batubara, Jumat (15/5/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari target operasi (TO) orang dan TO tempat yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengatakan seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Arifin Purba.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial L (32) bersama seorang remaja laki-laki berinisial OF (17).

Baca juga: Viral Wanita Batalkan Pernikahan seusai Temukan Barang Milik Selingkuhan Tunangannya di Dalam Kamar

Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, alat hisap atau bong, mancis, serta telepon genggam.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial GA (34). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GA di kawasan yang sama.

Dari tangan GA, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan kaca pirek kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Operasi kemudian berlanjut sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun VI Desa Mangkai Baru. Berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya, personel Polsek Lima Puluh mengamankan seorang pria berinisial DH alias G (42) yang masuk dalam target operasi.

Seorang pria lainnya berinisial HHS (23) turut diamankan di lokasi tersebut.

Dari keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 2,23 gram, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, plastik klip bekas pakai, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba kembali bergerak usai menerima informasi terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Loket Bus Intra Exit Tol Lima Puluh.

Di lokasi itu, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial DS (38) dan BP (30).

Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket kecil sabu, kaca pirek kosong, dompet, serta uang tunai sebesar Rp262 ribu.

Sementara itu, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, operasi kembali dilakukan di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MY (20).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,13 gram, alat hisap, kaca pirek, dan dua buah mancis.

AKP Arifin Purba menegaskan, pengungkapan beruntun tersebut menunjukkan komitmen Polres Batubara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak hanya bandar, pengguna narkoba juga menjadi target penindakan demi memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved