Dua Kasus Narkoba Diungkap Polres Batubara dalam Operasi Antik, Satu Tersangka Masih Pelajar

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Satu di antara dua pengedar narkoba yang diamankan Polres Batubara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Satresnarkoba Polres Batubara kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Kamis (14/5/2026) malam.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengatakan kedua kasus tersebut merupakan target operasi (TO) tempat dalam Operasi Antik Toba 2026.

Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2026.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial RAF (16), warga Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras.

“Tersangka diamankan pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru,” ujar AKP Arifin Purba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/104/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang nelayan berinisial A (25), warga Gang H. Nuraini, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 23.15 WIB di Lingkungan I Pangkalan Dodek Baru.

Baca juga: Kapolsek Tanah Jawa Simalungun Pimpin Apel Korve Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,44 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar yang berisi 35 plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Arifin.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved