Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Sabu di Perlabian Labusel, Amankan Seorang Pengedar

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke desa.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU SELATAN - Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah Dusun Perlabian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke desa. Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Sabtu (16/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat.

Baca juga: Kapolsek Torgamba Melayat dan Berikan Trauma Healing kepada Keluarga Korban Pengeroyokan di Labusel

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Perlabian Dalam, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat setelah menerima perintah penyelidikan dari Kapolsek.

Berdasarkan keterangan Kapolsek, petugas lebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Saat pengintaian berlangsung, petugas melihat seorang pria berada di belakang rumah yang dicurigai. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap APD alias Anggi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, uang tunai Rp175 ribu, 30 plastik klip kosong, satu buah sekop dari pipet, serta satu unit handphone merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Bendol yang disebut berdomisili di wilayah Siluang.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan. Peredaran narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan ketenteraman lingkungan,” pungkas AKP Ilham Lubis. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved