Sumut Terkini
Bisker Sinaga Dieksekusi ke Lapas Labuhanruku, Terpidana Penipuan Gadai Tanah Rp 170 Juta
Bisker jadi terpidana dalam perkara penipuan penggelapan yang bermula pada tahun 2013 silam.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Bisker Sinaga pelaku penipuan dan penggelapan di eksekusi ke Lapas Labuhanruku setelah divonis hakim.
Jaksa eksekutor dan tim Pidana Dumum (Pidum) Kejari Asahan mengeksekusi Bisker Sinaga, Rabu (13/5/2026).
Bisker jadi terpidana dalam perkara penipuan penggelapan yang bermula pada tahun 2013 silam.
Berdasarkan fakta persidangan, Bisker menerima uang gadai tanah sebesar Rp 50 juta dari saksi Tumiar.
Kemudian, Bisker kembali menerima uang gadai tanah sebesar Rp 60 dari saksi Tumiar. Dan pada tahun 2014, saksi kembali dimintai uang sebesar Rp 30 juta dari terpidana sehingga total Rp 170 juta.
Alih-alih memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian gadai, terpidana justru menggadaikan kembali tanah tersebut ke Irdawati Sirait dan menerima uang Rp 80 juta.
"Pada 2022, terpidana kembali menggadaikan tanah kepada Irdawati Sirait sebesar Rp 125 juta tanpa sepengatahuan Tumiar sebagai pemilik awal hak gadai tanah," kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heryanto Manurung, Sabtu (16/5/2026).
Perbuatan tersebut telah merugikan Rouli Marpaung sebesar Rp 170 juta dan melanggar hak kepentingan pihak lain.
"Perbuatan Bisker Sinaga dinilai telah memenuhi unsur pidana dan menyalahi pasal 378 KUHP, dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
Jelasnya, Bisker dieksekusi setelah keluarnya eksekusi kasasi mahkama agung (MA) pada tahun 15 Mei 2025.
"Berdasarkan kasasi tersebut, Bisker Sinaga dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, dan pengamanan administrasi diselesaikan dengan terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Labuhanruku," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Asahan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi perjanjian, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah dan harta benda lainnya, serta memastikan segala kesepakatan dilakukan secara sah, tertulis, dan diketahui oleh pihak berwenang guna menghindari kerugian dan sengketa hukum di kemudian hari.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Kombes Bayu Wicaksono, Dirressiber Polda Sumut yang Bongkar Markas Judol di Royal Condominium |
|
|---|
| Pastikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Binjai Evaluasi Kepesertaan Tenaga Pendidik |
|
|---|
| Tabrak Ruko di Pasar Kaget Binjai, Mobil Putih Hancur hingga Velg Pecah |
|
|---|
| 10 Hari Berlalu, Polda Sumut Belum Terima Memori Banding Kompol Dedy Kurniawan Usai Diputus Dipecat |
|
|---|
| Pria di Langkat Diringkus, Polisi Sita 2 Kg Ganja yang Disimpan di Jok Sepeda Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bisker-Sinaga-dieksekusi-jaksa-ke-Lembaga-Pemasyarakatan.jpg)