Sumut Terkini

Bisker Sinaga Dieksekusi ke Lapas Labuhanruku, Terpidana Penipuan Gadai Tanah Rp 170 Juta

Bisker jadi terpidana dalam perkara penipuan penggelapan yang bermula pada tahun 2013 silam.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
IST
Bisker Sinaga dieksekusi jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Labuhanruku usai divonis kasasi dengan hukuman satu tahun enam bulan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Bisker Sinaga pelaku penipuan dan penggelapan di eksekusi ke Lapas Labuhanruku setelah divonis hakim.

Jaksa eksekutor dan tim Pidana Dumum (Pidum) Kejari Asahan mengeksekusi Bisker Sinaga, Rabu (13/5/2026).

Bisker jadi terpidana dalam perkara penipuan penggelapan yang bermula pada tahun 2013 silam.

Berdasarkan fakta persidangan, Bisker menerima uang gadai tanah sebesar Rp 50 juta dari saksi Tumiar.

Kemudian, Bisker kembali menerima uang gadai tanah sebesar Rp 60 dari saksi Tumiar. Dan pada tahun 2014, saksi kembali dimintai uang sebesar Rp 30 juta dari terpidana sehingga total Rp 170 juta.

Alih-alih memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian gadai, terpidana justru menggadaikan kembali tanah tersebut ke Irdawati Sirait dan menerima uang Rp 80 juta.

"Pada 2022, terpidana kembali menggadaikan tanah kepada Irdawati Sirait sebesar Rp 125 juta tanpa sepengatahuan Tumiar sebagai pemilik awal hak gadai tanah," kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heryanto Manurung, Sabtu (16/5/2026).

Perbuatan tersebut telah merugikan Rouli Marpaung sebesar Rp 170 juta dan melanggar hak kepentingan pihak lain.

"Perbuatan Bisker Sinaga dinilai telah memenuhi unsur pidana dan menyalahi pasal 378 KUHP, dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya.

Jelasnya, Bisker dieksekusi setelah keluarnya eksekusi kasasi mahkama agung (MA) pada tahun 15 Mei 2025.

"Berdasarkan kasasi tersebut, Bisker Sinaga dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, dan pengamanan administrasi diselesaikan dengan terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Labuhanruku," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Asahan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi perjanjian, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah dan harta benda lainnya, serta memastikan segala kesepakatan dilakukan secara sah, tertulis, dan diketahui oleh pihak berwenang guna menghindari kerugian dan sengketa hukum di kemudian hari. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved