Operasi Antik 2026, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu di Paya Lombang

Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam kegiatan Operasi Antik 2026

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial M (30), warga Dusun XV, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam kegiatan Operasi Antik 2026 dengan mengamankan seorang pengedar sabu, Rabu (13/5/2026) pagi.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial M (30), warga Dusun XV, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (15/5) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dusun XV.

"Atas informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu", ungkap AKP Jimmy Sitorus.

Baca juga: 116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,02 gram, timbangan digital, handphone, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp90 ribu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved