Breaking News

Sumut Terkini

Aipda JEB Diciduk Polres Tapteng, Positif Narkoba dan Simpan 204 Gram Sabu

Kapolres menegaskan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
IST
Aipda JEB (tengah) mengenakan baju tahanan usai ditangkap terkait peredaran narkoba, Sabtu (16/5/2026). Dari tangannya didapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 204,92 gram. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang personel Polisi aktif berinisial Aipda JEB.

Ia ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Alan Haikel mengatakan, ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 204,92 gram, di dalam kendaraannya.

Begitu juga dengan hasil tes urine, Aipda JEB positif narkoba.

"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika," kata Kapolres Tapteng, AKBP Alan Haikel, Sabtu (16/5/2026).

Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut ini mengatakan, penangkapan Aipda JEB bermula ditangkapnya seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa 28 April lalu.

Dari RM, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 8,3 gram.

Saat diinterogasi, RM buka suara ada keterlibatan personel Polisi berinisial Aipda JEB

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan, Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung bergerak memeriksa Aipda JEB

Namun ketika dipanggil untuk diperiksa pada 28 April, ia mangkir dan nyaris disersi.

Kemudian pada Selasa 5 Mei, Aipda JEB berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya menjalani penahanan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait kode etik dan proses pidana. 

Kapolres menegaskan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat.

"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved