Satres Narkoba Polres Batubara Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aa (55), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/04/2026) sekira pukul 00.43 WIB di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aa (55), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batubara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan plastik klip dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. dan mengakui sebagai penjual  Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batubara masih terus melakukan pengembangan.

Polres Batubara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved