Polres Pematangsiantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT

Resor Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga di kawasan Siantar Barat, Senin (13/4/2026). Pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Resor Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (37), Senin (13/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk terkait peristiwa kekerasan fisik terhadap korban berinisial YA (28).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Asrama Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu, korban datang ke rumah orangtuanya untuk menjemput anak-anaknya. Namun, situasi memanas ketika terduga pelaku datang dan berupaya membawa anak-anak mereka. Ketegangan berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Korban kemudian mengalami luka akibat serangan menggunakan benda tajam. Ia sempat meminta pertolongan hingga akhirnya terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/167/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan M.H. Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” ujar Sandi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polisi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan serta menindak tegas setiap bentuk KDRT.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved