Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil di Pematangsiantar, Jumat (10/4/2026)

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil di Pematangsiantar, Jumat (10/4/2026) dini hari. Polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan yang diduga telah digadaikan pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sektor Siantar Martoba mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan satu unit mobil berinisial ARP (25), Jumat (10/4/2026) dini hari.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelapor berinisial RS (56) melaporkan dugaan penggelapan kendaraan yang dipinjamkan kepada pelaku.

Peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB ketika pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, untuk meminjam mobil Toyota Avanza milik korban.

Keduanya sepakat masa peminjaman selama dua hari.

Setelah mobil diserahkan pada hari yang sama, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga batas waktu yang disepakati.

Korban kemudian menerima informasi bahwa mobil tersebut telah dibawa ke luar kota.

Pada Jumat dini hari, pelaku mendatangi rumah korban dan mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapatkan pengakuan itu, korban segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan kendaraan tersebut dengan cara menggadaikannya melalui perantara,” ujar Martua.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan yang digadaikan.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved