Polres Batubara

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Semalam, Dua Tersangka Diamankan

Petugas Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus narkotika

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus narkotika dalam satu malam di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026). Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BATU BARA-Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari satu malam, Kamis (9/4) dini hari.

Dua tersangka berusia 25 tahun diamankan di lokasi berbeda, berikut sejumlah barang bukti.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial W.

Dari tangan W, polisi menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,63 gram.

Selain itu, diamankan pula plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta uang tunai Rp250.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan.

Kurang dari satu jam berselang, pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FAP.

Dari tangan tersangka, ditemukan satu plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 1,58 gram, plastik pembungkus, serta satu unit telepon genggam.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved