Polres Batubara

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Satu Tersangka Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti sabu seberat 16,99 gram beserta alat pendukung lainnya

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti sabu seberat 16,99 gram beserta alat pendukung lainnya usai pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sei Balai, Selasa (31/3/2026). Polisi turut mengamankan seorang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Batu Bara-Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Balai.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S.P. (48) berikut barang bukti sabu seberat bruto 16,99 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun VIII, Desa Sei Balai.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan target, petugas langsung melakukan penindakan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 16,99 gram.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk asal barang dan jalur distribusinya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved