Polda Sumut
Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry
TRIBUN-MEDAN.COM, Medan-Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang diduga beroperasi lintas nasional hingga internasional dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan jaringan ini telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama dua tahun terakhir.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026), menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil pengakuan tersangka yang kemudian dipadukan dengan pendalaman awal penyidik.
“Secara hitungan kami, berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujar Bayu.
Namun, ia menambahkan, perputaran uang dalam jaringan tersebut bersifat fluktuatif.
Dari dua tempat kejadian perkara yang diungkap, penyidik menemukan adanya variasi deposit pemain setiap hari, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta.
Menurut Bayu, para pelaku yang berperan sebagai pemasaran atau customer relationship management (CRM) dibebani target tertentu oleh koordinator mereka.
Setiap orang diwajibkan mencapai jumlah minimal deposit dari pemain dalam kurun waktu harian.
“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 orang tersangka. Selain itu, puluhan barang bukti turut disita, meliputi perangkat komputer, layar monitor, laptop, telepon seluler, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta sejumlah identitas yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Pengembangan kasus juga mengarah pada temuan aliran dana melalui sejumlah rekening bank. Sedikitnya 10 rekening diduga berkaitan dengan operasional jaringan ini.
Aparat kini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri lebih lanjut pergerakan dana tersebut.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk pendalaman,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional.
Sementara itu, dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus diselidiki, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI.(Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut Tangkap Mahasiswi Bawa Sabu 5 Kg
Kapolda Sumut Dapat Penghargaan dari Prabowo
Karo SDM Polda Sumut
| Promosi Masif dari Apartemen, Polisi Ungkap Pola Terstruktur Judi Online Jaringan Kamboja |
|
|---|
| Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Orang Ditangkap di Medan |
|
|---|
| Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar Uang Gereja |
|
|---|
| Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Sabu di Langkat, Transaksi 1 Kg Dilakukan di Parkiran Rumah Sakit |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Mahasiswi Ditangkap di Hotel Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perangkat-dan-sejumlah-rekening-yang-diduga-terkait-jaringan-judi-online.jpg)