Polda Sumut

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri) menunjukkan barang bukti perangkat elektronik saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan, Kamis (26/3/2026). Polisi mengamankan 19 tersangka serta menyita puluhan perangkat dan sejumlah rekening yang diduga terkait jaringan judi online dengan omzet miliaran rupiah. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan-Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang diduga beroperasi lintas nasional hingga internasional dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan jaringan ini telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama dua tahun terakhir.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026), menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil pengakuan tersangka yang kemudian dipadukan dengan pendalaman awal penyidik.

“Secara hitungan kami, berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujar Bayu.

Namun, ia menambahkan, perputaran uang dalam jaringan tersebut bersifat fluktuatif.

Dari dua tempat kejadian perkara yang diungkap, penyidik menemukan adanya variasi deposit pemain setiap hari, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta.

Menurut Bayu, para pelaku yang berperan sebagai pemasaran atau customer relationship management (CRM) dibebani target tertentu oleh koordinator mereka.

Setiap orang diwajibkan mencapai jumlah minimal deposit dari pemain dalam kurun waktu harian.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 orang tersangka. Selain itu, puluhan barang bukti turut disita, meliputi perangkat komputer, layar monitor, laptop, telepon seluler, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta sejumlah identitas yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Pengembangan kasus juga mengarah pada temuan aliran dana melalui sejumlah rekening bank. Sedikitnya 10 rekening diduga berkaitan dengan operasional jaringan ini.

Aparat kini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri lebih lanjut pergerakan dana tersebut.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk pendalaman,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional.

Sementara itu, dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus diselidiki, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved