Polda Sumut

Promosi Masif dari Apartemen, Polisi Ungkap Pola Terstruktur Judi Online Jaringan Kamboja

Modus tersebut dipaparkan Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri) bersama Dirresiber Kombes Pol Bayu Wicaksono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus judi online jaringan Kamboja di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan, Kamis (26/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap pola kerja terstruktur dalam praktik judi online jaringan Kamboja yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Para pelaku tidak sekadar menjalankan aktivitas ilegal, tetapi membangun sistem promosi layaknya bisnis digital yang menyasar masyarakat luas.

Modus tersebut dipaparkan Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026), yang dibuka Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Menurut Bayu, para pelaku bekerja dalam tim dengan pembagian peran yang jelas. Mereka memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, untuk menjaring calon pemain.

“Promosi dilakukan secara masif, termasuk melalui blasting WhatsApp yang berisi ajakan untuk bermain atau memasang taruhan,” ujar Bayu.

Di balik pesan singkat yang tersebar luas, terdapat strategi yang dirancang sistematis.

Para pelaku membuat konten promosi yang dikemas menarik, seolah-olah perjudian online menawarkan keuntungan cepat dan mudah. 

Narasi tersebut terus diulang untuk membangun ketertarikan calon korban.

Setelah calon pemain merespons, pelaku langsung mengarahkan ke tahap berikutnya, yakni registrasi akun.

Proses ini dilanjutkan dengan pengisian saldo atau deposit melalui rekening atau dompet digital tertentu.

Selanjutnya, pemain diberi akses ke berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, roulette, hingga judi bola dan togel.

Seluruh alur dikendalikan oleh operator yang bertugas memastikan pemain tetap aktif.

“Polanya berulang. Dari promosi, registrasi, deposit, hingga bermain. Jika menang, dana dikirim. Jika kalah, saldo habis. Ini berjalan seperti siklus,” kata Bayu.

Polda Sumut menilai, pola tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online telah berkembang menjadi aktivitas terorganisir dengan pendekatan menyerupai industri digital.

Pemanfaatan media sosial menjadi kunci untuk menjangkau korban secara luas dan cepat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perjudian daring tidak lagi bersifat sporadis, melainkan dikelola secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi dan strategi pemasaran modern.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved