Aksi Brutal ASN Pelaku Penembakan Empat Warga Berakhir, Jatanras Polres Simalungun Bekuk Tersangka
Tim Jatanras (Jala Tindak Pidana dan Rehabilitasi) Sat Reskrim Polres Simalungun membuktikan diri sebagai "penjaga pintu" yang tidak pernah tidur
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Mereka adalah garda terdepan, benteng terakhir sebelum pelaku kejahatan lolos dari jeratan hukum. Tim Jatanras (Jala Tindak Pidana dan Rehabilitasi) Sat Reskrim Polres Simalungun membuktikan diri sebagai "penjaga pintu" yang tidak pernah tidur dalam memerangi tindak kriminal.
Bukti terbaru: penetapan tersangka ASN berinisial Jan Sabarmen Saragih (53) dalam kasus penembakan empat warga yang diumumkan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 pada Selasa, 30 Desember 2025, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun.
Saat ditemui pada rilis yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba dengan penuh percaya diri menjelaskan filosofi "penjaga pintu" yang menjadi roh kerja timnya.
"Kami adalah penjaga pintu terakhir sebelum pelaku kejahatan lolos! Bayangkan sebuah rumah dengan banyak pintu. Pelaku kejahatan akan mencoba kabur dari pintu manapun. Tugas kami adalah menutup semua pintu itu, mengunci mereka, dan memastikan tidak ada satupun pelaku yang bisa lolos. Inilah filosofi Jatanras Polres Simalungun!" ujar Kanit Jatanras dengan metafora yang powerful.
IPTU Ivan menjelaskan bahwa konsep "penjaga pintu" ini bukan sekadar slogan, tetapi sistem kerja yang terukur dan terbukti efektif. Dalam kasus penembakan empat warga di Perumahan Rorinata yang terjadi pada 24 Desember 2025, tim Jatanras bergerak dengan kecepatan dan ketepatan yang luar biasa.
"Dari kejadian pada 24 Desember hingga penetapan tersangka pada 30 Desember, kami bekerja non-stop! Kami menutup semua kemungkinan pelarian tersangka, mengumpulkan bukti, mewawancarai saksi, dan membangun kasus yang kuat. Tersangka tidak punya kesempatan untuk kabur karena semua 'pintu' sudah kami jaga!" ungkap Kanit Jatanras menjelaskan strategi operasional.
Tersangka Jan Sabarmen Saragih, seorang ASN berusia 53 tahun yang tinggal di Perumahan Rorinata Blok E 12, dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat: Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
"Ini adalah contoh konkret bagaimana kami bekerja sebagai 'penjaga pintu'. Tersangka pikir dia bisa lolos karena statusnya sebagai ASN. Tapi kami tutup pintu itu! Status tidak akan melindungi siapapun dari hukum. Pintu hukum terbuka lebar untuk semua pelaku kejahatan, apapun latar belakangnya!" ujar IPTU Ivan dengan tegas.
Kanit Jatanras menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari hal yang tampak sepele: lampu Natal di perumahan ditabrak mobil tersangka pada 24 Desember 2025. Namun, respons arogan tersangka yang mengatakan "Itu bukan urusanku" memicu konflik yang berujung tragis.
Baca juga: Kinerja Satres Narkoba Polres Binjai 2025: Tangani 241 Kasus dan Sita 3,4 Kg Sabu
"Tersangka menolak bertanggung jawab, mengancam akan membunuh warga, mengambil samurai dan pepper spray, lalu menembak empat orang! Ini adalah eskalasi kriminalitas yang kami harus hentikan. Dan kami berhasil! Tersangka tidak bisa kabur karena kami sudah menutup semua 'pintu pelarian' dia!" ungkap Kanit Jatanras menjelaskan peran tim.
Yang membuat tim Jatanras disebut sebagai "penjaga pintu" adalah kemampuan mereka dalam mengantisipasi berbagai skenario pelarian pelaku. IPTU Ivan menjelaskan ada tiga "pintu" utama yang selalu dijaga tim: pintu fisik (pelarian geografis), pintu hukum (celah legal), dan pintu sosial (perlindungan dari pihak tertentu).
"Kami menutup pintu fisik dengan koordinasi pengejaran. Kami menutup pintu hukum dengan membangun kasus yang solid. Kami menutup pintu sosial dengan menegaskan bahwa tidak ada perlindungan bagi pelaku kejahatan, apapun statusnya. Tiga pintu ini harus tertutup rapat agar pelaku tidak bisa lolos!" ungkap Kanit Jatanras menjelaskan strategi three-door closure.
Dalam kasus penembakan ini, empat korban tertembak: Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih. Tim Jatanras bekerja cepat mengamankan tersangka dan menyita senjata api ilegal sebagai barang bukti.
"Begitu kami dapat informasi ada penembakan, kami langsung bergerak menutup semua 'pintu'! Kami amankan tersangka, sita senjata api, kumpulkan bukti, interview saksi, dan bangun kasus yang tidak bisa dibantah. Tersangka tidak punya ruang untuk berkelit!" ujar IPTU Ivan dengan bangga.
| Diburu dari Dua Laporan, Pelaku Pencurian Rumah di Simalungun Ditangkap Usai Kabur di Atap Warga |
|
|---|
| Kompol Binsar Manik Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Simalungun |
|
|---|
| Polisi Pastikan Penemuan Jenazah Lansia di Parapat Bukan Tindak Pidana |
|
|---|
| Gerak Cepat Polisi, Pencuri Meteran di Balata Ditangkap Kurang dari 15 Menit, Berkali-kali Beraksi |
|
|---|
| Polsek Bangun Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-ASN-berinisial-Jan-Sabarmen-Saragih-fgfhgb.jpg)