Polres Batubara Sosialisasi dan Pengawasan Pendistribusian BBM di SPBU

Tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, kecuali dengan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk kebutuhan masyarakat.

|
Editor: Muhammad Tazli
IST
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara bersama jajaran Polsek se-Kabupaten Batubara melaksanakan kegiatan sosialisasi, penempelan surat edaran, imbauan, pengawasan, serta memberikan Arahan terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Batubara. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara bersama jajaran Polsek se-Kabupaten Batubara melaksanakan kegiatan sosialisasi, penempelan surat edaran, imbauan, pengawasan, serta memberikan Arahan terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Batubara.

 

Kegiatan ini didasari oleh:

 

– Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 500.10/741/2025 tentang Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

– Surat Edaran Bupati Batubara No: 500.10.6/8426/2025 tentang Pendistribusian BBM di Kabupaten Batubara.

 

Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 06 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar 13 SPBU yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Batubara, antara lain:

 

1. SPBU 14-212-274 (Desa Durian)

2. SPBU 14-212-102 (Desa Perjuangan)

3. SPBU 14-212-254 (Desa Binjai Baru)

4. SPBU 14-212-251 (Desa Tanjung Tiram)

5. SPBU 14-212-216 (Desa Petatal)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved