Ungkap Jaringan Sabu di Simpang Gambus, Polres Batubara Amankan 4 Tersangka dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti hampir 200 gram sabu.

Editor: Muhammad Tazli
IST
Dua dari empat tersangka beserta barang bukti yang kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti hampir 200 gram sabu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial ES (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari tangan tersangka ES, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap ES, petugas kemudian melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama, sekira pukul 19.40 WIB, di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni HSD (35), HS (36), dan F (38).

Baca juga: Persiapkan Kenaikan Jabatan Fungsional KI, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Pra-Penilaian Kompetensi

Dari ketiga tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan, dua butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram, beberapa unit handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved