PDI Perjuangan Sumut
Komisi XIII DPR RI Lintas Fraksi Solid Bela Petani Halaban: Akan Libatkan Menteri & Komnas HAM
Di tengah 17.178 hektare konsesi milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) di Labuhanbatu Utara
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Di tengah 17.178 hektare konsesi milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) di Labuhanbatu Utara, 320 kepala keluarga di Padang Halaban kehilangan 83 hektare ruang hidup mereka.
Kontras itulah yang dibawa Rapidin Simbolon ke meja Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (18/02/2026).
Sejak awal, Rapidin menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata atau administrasi Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menyebut penggusuran dilakukan dengan alat berat, disaksikan anak-anak dan lansia. Video yang diputar dalam rapat memperlihatkan rumah warga diratakan dan tanaman yang telah ditanam bertahun-tahun dihancurkan.
“Apakah dengan melepas 83 hektare dari 17.178 hektare itu perusahaan akan bangkrut?” kata Rapidin, mempertanyakan proporsionalitas tindakan terhadap warga.
Ia menegaskan, bagi perusahaan 83 hektare mungkin angka kecil dalam peta konsesi, tetapi bagi 320 keluarga, itu adalah rumah, sumber pangan, dan masa depan anak-anak mereka.
Rapidin juga mengutip Pasal 33 UUD 1945 dan menekankan negara tidak boleh abai ketika rakyat kehilangan ruang hidupnya.
Perjuangan Rapidin Simbolon membela 320 kepala keluarga petani Padang Halaban atas sengketa 83 hektare lahan di tengah konsesi PT SMART tak berhenti pada penyampaian aspirasi semata.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI, langkah Rapidin mendapat dukungan lintas fraksi mulai dari Gerindra, PAN, Demokrat, PKB hingga Golkar yang sepakat persoalan ini perlu ditindaklanjuti serius, baik melalui pendalaman aspek hukum, pengujian legalitas HGU, maupun pendekatan kemanusiaan.
Dukungan itu mengerucut pada komitmen bersama Komisi XIII untuk turun langsung ke lokasi dan melibatkan Komnas HAM serta Menteri HAM, sebagai bentuk pengawalan terhadap apa yang diperjuangkan Rapidin demi memastikan negara hadir bagi rakyat yang kehilangan ruang hidupnya.
Dari Fraksi Gerindra Anwar Shadad, menyatakan mendukung langkah Rapidin membawa persoalan Padang Halaban ke Komisi XIII. Namun ia menegaskan konflik ini memiliki lapisan sejarah panjang yang harus dibedah secara komprehensif.
“Apa yang disampaikan Pak Rapidin ini perlu kita dalami bersama. Konflik ini punya sejarah sejak 1940-an, ada dinamika 1965, dan juga soal perpanjangan HGU yang berakhir 2024. Kita tidak boleh melihat ini sepihak,” ujarnya.
Menurut Anwar, dukungan terhadap perjuangan Rapidin harus diiringi dengan penelusuran data hukum, dokumen agraria, serta membuka kembali laporan Komnas HAM yang pernah turun pada 2025.
Muslim Ayub dari fraksi Nadem secara tegas menyatakan mendukung apa yang diperjuangkan Rapidin. Ia menekankan bahwa yang dibawa Rapidin bukan sekadar perdebatan legalitas izin.
“Apa yang diperjuangkan Pak Rapidin ini soal kemanusiaan. Kita tidak boleh hanya melihat izin dan HGU, tapi nasib rakyatnya,” kata Muslim Ayub.
Pimpin PDI Perjuangan Sumut
Dipercaya Megawati Pimpin PDI Perjuangan Sumut
Rapidin Simbolon Komisi XIII DPR RI
Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Miliano Jo
| PDIP Sumut Dorong Pelaku Usaha Taat Kelola Air Danau Toba, Negara Diminta Hadir Lindungi Rakyat |
|
|---|
| Rapidin, Fraksi PDIP Komisi XIII: Teror terhadap Pembela HAM Tak Bisa Dianggap Kriminal Biasa |
|
|---|
| Ustadz Syahban Sihotang: Selain Ramadan, Saat Idul Adha PDIP Sumut Juga Bawa Sapi Kurban ke Sihotang |
|
|---|
| Benih Jagung P-32 dari PDIP Sumut Masuk Fase Panen di Samosir, Petani Berterima Kasih Pada Rapidin |
|
|---|
| Ketua PDIP Sumut Datangi Rumah Duka Kader di Onan Runggu: Kepedulian Pimpinan Menyentuh Akar Rumput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pimpin-RDP-Konflik-petani-padang-halaban.jpg)