PDI Perjuangan Sumut
Rapidin, Fraksi PDIP Komisi XIII: Teror terhadap Pembela HAM Tak Bisa Dianggap Kriminal Biasa
Drs Rapidin Simbolon MM menyampaikan pandangan terkait serangan terhadap aktivis HAM dalam diskusi publik di Jakarta,
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Drs Rapidin Simbolon MM menyampaikan pandangan terkait serangan terhadap aktivis HAM dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan bahwa negara wajib menjamin keamanan pembela HAM sebagai bagian dari perlindungan terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.
Menurut Rapidin, serangan air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus di Jakarta Pusat tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Peristiwa tersebut, kata dia, mencerminkan adanya ancaman nyata terhadap ruang gerak masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan.
“Serangan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan prinsip negara hukum. Ini bukan sekadar kejahatan, tetapi juga bentuk intimidasi yang berpotensi membungkam suara kritis,” ujar Rapidin.
Ia menilai, pembela HAM memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan negara, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.
Karena itu, keberadaan mereka harus dilindungi secara menyeluruh, baik secara hukum maupun keamanan.
Rapidin juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect di kalangan masyarakat sipil.
Jika tidak ditangani serius, kondisi ini berisiko menurunkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Melindungi pembela HAM berarti melindungi suara rakyat. Negara tidak boleh membiarkan rasa takut mengalahkan keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pembela HAM, termasuk melalui penguatan mekanisme hukum seperti Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan para aktivis tidak dikriminalisasi atau diintimidasi saat menjalankan kerja-kerja advokasi.
Rapidin menegaskan, komitmen negara dalam melindungi pembela HAM menjadi indikator penting kualitas demokrasi di Indonesia.
“Negara harus hadir dan memastikan setiap warga, termasuk pembela HAM, mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).
PDI Perjuangan Sumut Buka Lagi Penjaringan
PDI Perjuangan Sumut Tanam Pohon
Anggota DPR RI Rapidin Simbolon
Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon
Rapidin Simbolon Komisi XIII DPR RI
Drs Rapidin Simbolon. MM
| Ketua DPD PDI-P Sumut Bersama DPC PDIP Taput Melayat Simpatisan di Siborongborong |
|
|---|
| Temui Akar Rumput PARNA Taput, Ketua PDIP Sumut Serap Keluhan Petani soal Pupuk Mahal dan Langka |
|
|---|
| PDI-P Komisi XIII Dengar Jeritan Petani Garoga, Peladang Khawatir Kelaparan, Gagal Panen 99 Persen |
|
|---|
| Ibu Pelajar yang Akhiri Hidup di Samosir Kenang Anaknya Tiap Hari Pulang Sekolah Jalan Kaki 10 Km |
|
|---|
| Pelajar Bunuh Diri di Samosir, Ketua PDIP Sumut: Pemkab Lalai, Sibuk Mobil Dinas 3,1 M dan Hiburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapidin-soroti-Prabowo.jpg)