PDI Perjuangan Sumut

Rapidin, Fraksi PDIP Komisi XIII: Teror terhadap Pembela HAM Tak Bisa Dianggap Kriminal Biasa

Drs Rapidin Simbolon MM menyampaikan pandangan terkait serangan terhadap aktivis HAM dalam diskusi publik di Jakarta,

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs Rapidin Simbolon. 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Drs Rapidin Simbolon MM menyampaikan pandangan terkait serangan terhadap aktivis HAM dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan bahwa negara wajib menjamin keamanan pembela HAM sebagai bagian dari perlindungan terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

Menurut Rapidin, serangan air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus di Jakarta Pusat tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

Peristiwa tersebut, kata dia, mencerminkan adanya ancaman nyata terhadap ruang gerak masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan.

“Serangan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan prinsip negara hukum. Ini bukan sekadar kejahatan, tetapi juga bentuk intimidasi yang berpotensi membungkam suara kritis,” ujar Rapidin.

Ia menilai, pembela HAM memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan negara, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.

Karena itu, keberadaan mereka harus dilindungi secara menyeluruh, baik secara hukum maupun keamanan.

Rapidin juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect di kalangan masyarakat sipil.

Jika tidak ditangani serius, kondisi ini berisiko menurunkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Melindungi pembela HAM berarti melindungi suara rakyat. Negara tidak boleh membiarkan rasa takut mengalahkan keadilan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pembela HAM, termasuk melalui penguatan mekanisme hukum seperti Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan para aktivis tidak dikriminalisasi atau diintimidasi saat menjalankan kerja-kerja advokasi.

Rapidin menegaskan, komitmen negara dalam melindungi pembela HAM menjadi indikator penting kualitas demokrasi di Indonesia.

“Negara harus hadir dan memastikan setiap warga, termasuk pembela HAM, mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved