PDI Perjuangan Sumut

Rapidin: 83 Hektare Tak Bikin Bangkrut, Tapi 320 Petani Halaban Terusir di Tengah 17.178 Ha PT SMART

Di tengah 17.178 hektare konsesi milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) di Labuhanbatu Utara

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Drs Rapidin SImbolon anggota Komisi XIII DPR RI yang juga Ketua DPD PDIP Sumut menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat terkait konflik agraria Padang Halaban di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Demikian juga pandangan dari nggota komisi XIII lainnya Willy Aditya, Maruli Siahaan, Sugianto Santoso, Dewi Asmara, Raja Faisal Manguju Sitorus, Ariza Aziz, Marinus Gea, Muslim Ayub, Mafirion, Paulus Hadi, Anwar Sadad, Fauqi, dan Shadiq. 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Di tengah 17.178 hektare konsesi milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) di Labuhanbatu Utara, 320 kepala keluarga di Padang Halaban justru kehilangan 83 hektare ruang hidup mereka.

Kontras itulah yang dibawa Rapidin Simbolon ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Rabu (18/02/2026), seraya mempertanyakan, "akankah melepas 83 hektare akan membuat perusahaan bangkrut?".

Rapat dipimpin Pimpinan Komisi XIII Willy Aditya dan dihadiri anggota komisi lainnya  Maruli Siahaan, Sugianto Santoso, Dewi Asmara, Raja Faisal Manguju Sitorus, Ariza Aziz, Marinus Gea, Muslim Ayub, Mafirion, Paulus Hadi, Anwar Sadad, Fauqi, dan Shadiq.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menerima perwakilan petani Padang Halaban di ruang kerjanya Kompleks DPR RI, Jakarta yang diampingi DPC PDIP Labura, Rabu (18/2/2026). Pertemuan tersebut membahas nasib ratusan kepala keluarga yang terdampak penggusuran dan memperjuangkan penanganan dugaan pelanggaran HAM atas konflik lahan di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menerima perwakilan petani Padang Halaban di ruang kerjanya Kompleks DPR RI, Jakarta yang diampingi DPC PDIP Labura, Rabu (18/2/2026). Pertemuan tersebut membahas nasib ratusan kepala keluarga yang terdampak penggusuran dan memperjuangkan penanganan dugaan pelanggaran HAM atas konflik lahan di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara)

Forum berlangsung dinamis ketika isu penggusuran paksa dan dampak sosialnya dipaparkan.

Rapidin berbicara tegas sejak awal. Ia menyatakan konflik di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan.

Sedikitnya 320 kepala keluarga terdampak dari lahan seluas 83 hektare yang disengketakan. Eksekusi pada 28 Januari 2026, menurutnya, menyisakan luka sosial yang tak ringan.

“Saya berdiri di sini bukan hanya karena ini dapil saya. Saya berdiri karena ini soal HAM,” kata Rapidin di hadapan koleganya. Ia meminta Komisi XIII melihat persoalan ini dari sudut hak hidup dan martabat warga negara.

Perwakilan petani, Misno, menyampaikan kesaksian langsung. Ia mengatakan warga didatangi aparat sebelum pembongkaran dilakukan.

Rumah diratakan, tanaman dihancurkan. Kini sebagian warga bertahan di masjid. Dari 112 KK yang mengungsi di sana, terdapat 48 perempuan dan 38 anak-anak. Selebihnya menumpang ke desa lain atau ke rumah keluarga.

Turut hadir mendampingi kelompok tani Halaba Aan Sagita, Suwardi, Ahmad Reza Mucharam, Pandu Sujiwo Kusumo, Muhammad Syafiq Gumilang, Ady Mulyana, Indra Porhas Siagian, Wiwi Malpino, dan Alfadio Kurnia Rifki. Mereka juga didampingi Ketua DPC PDIP Labura Poaradda Nababan dan Sekretaris Ade Herlanda Harahap.

Di forum itu, Rapidin tak hanya mengurai dampak sosial. Ia membuka peta ketimpangan yang lebih luas.

Berdasarkan sumber publik, Grup Sinar Mas disebut menguasai hampir 4 juta hektare lahan di Indonesia meliputi konsesi industri, kehutanan, dan pertanian. Salah satu anak usahanya, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), memiliki sekitar 137 ribu hektare kebun sawit secara nasional.

Di Labuhanbatu Utara saja, PT SMART menguasai sekitar 17.178 hektare. Rapidin menekankan kontras angka itu.

“Empat juta hektare di republik ini seperti tak pernah cukup bagi korporasi. Tapi 83 hektare yang menjadi ruang hidup rakyat dipersoalkan sampai titik penggusuran,” ujarnya.

Misno, Perwakilan petani Padang Halaban menyampaikan kesaksian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat membahas dugaan pelanggaran HAM dan dampak penggusuran yang menyebabkan ratusan keluarga terdampak.
Misno, Perwakilan petani Padang Halaban menyampaikan kesaksian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat membahas dugaan pelanggaran HAM dan dampak penggusuran yang menyebabkan ratusan keluarga terdampak. (TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara)

Ia mempertanyakan logika keadilan di balik keputusan tersebut. “Saya ingin bertanya sederhana apakah dengan melepas 83 hektare perusahaan yang menguasai jutaan hektare itu langsung bangkrut?”

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved