Breaking News
Kamis, 9 Juli 2026

Berita Viral

Penetapan Pajak JHT Dikaji Ulang Usai Said Temui Purbaya, Buruh di Sumut Bakal Unjuk Rasa

Menurut dia, pemerintah akan mengkaji sejumlah usulan, mulai dari penghapusan tarif pajak JHT menjadi 0 persen

Tayang:
Kompas.com
BAHAS PAJAK JHT - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) membahas aspirasi buruh soal dikenakan pajak JHT. (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dampak kebijakan pajak terhadap kepesertaan Jaminan Hari tua (JHT) membuat buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa. Termasuk buruh di Sumatera Utara, ancam demo apabila pemerintah tetap menetapkan pajak THR-JHT.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sudah sempat bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait hal itu.

Said mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Menteri Keuangan menunjukkan pemerintah pada prinsipnya menangkap aspirasi buruh terkait perubahan skema pajak JHT.

Menurut dia, pemerintah akan mengkaji sejumlah usulan, mulai dari penghapusan tarif pajak JHT menjadi 0 persen, penghapusan skema pajak progresif, hingga kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak. 

Baca juga: Program MBG Prabowo Disorot Media Asing, Dugaan Korupsi, Boros Anggaran hingga Tak Tepat Sasaran

"Kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus diubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0 persen, tapi akan dipelajari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara," ujar Said dilansir Kompas.com.

Selain itu, Said menyebut pemerintah juga mempertimbangkan agar pungutan pajak atas manfaat JHT cukup dilakukan satu kali dan tidak lagi menggunakan skema progresif.

Ia menambahkan, pemerintah juga mengkaji penyesuaian ambang batas saldo JHT yang dikenai pajak.

Saat ini batas tersebut masih Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. 

"Batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi batasnya nanti enggak Rp 50 juta, bisa jadi Rp 100 juta, bisa Rp 200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp 400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau," tegas Said.

Baca juga: NASIB Anak Mantan Dandim Pematangsiantar Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Berdampak Rugikan PTPN

Bakal Temui Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah bertemu Purbaya, berencana menemui pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari ke depan untuk membahas data kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang terdampak kebijakan pajak. 

Rencana tersebut disampaikan Said usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

Menurut Said, pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengklarifikasi data sebagai tindak lanjut pembahasan usulan perubahan skema pajak JHT.

"Mungkin dua hari ke depan saya akan bertemu dengan ketua BPJS Ketenagakerjaan. Saya mah sederhana, karena saya bukan kementerian kan, walaupun setingkat menteri, enggak diterima-diterima, saya tetap datang," ujar Said. 

Baca juga: Mafia Pemicu Blackout Sumatera Mulai Terbongkar? Polri Geledah Rumah di Sentul, Sita Rp 476 M

Ia mengatakan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah mengupayakan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui berbagai kebijakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Quarter-final - Quarter Final
Jumat, 10 Juli 2026 | 03:00 WIB
France
Prancis
VS
Morocco
Maroko
Quarter-final - Quarter Final
Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Belgium
Belgia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved