Rabu, 8 Juli 2026

Berita Viral

SIASAT Licik Kurir Bawa Sabu 25 Kg dari Aceh Dibongkar Polda Sumut, Barang Haram Disimpan di Speaker

Namun, begitu pembungkus speaker dibuka, 25 Kilogram sabu-sabu dibungkus dengan plastik hitam tersusun rapi di dalamnya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SABU SABU - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, bersama Kasubdit I, AKBP Thomy Aruan menginterogasi 2 tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (8/7/2026). Sebanyak 25 kg sabu yang disimpan dalam speaker mobil digagalkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Inilah siasat licik kurir bawa sabu 25 kilogram dari Aceh dibongkar Polda Sumut.

Barang haram disimpan di speaker.

Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba lintas Provinsi.

Baca juga: PSBI Keluhkan Sulitnya Air di Samosir, Gubsu Bobby Usulkan Integrasi PDAM Sumut 

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram berhasil dicegat sebelum beredar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, modus para kurir mengirim narkoba terbilang baru, karena disembunyikan di dalam speaker mobil bagian belakang.

Dari luar, sekilas tak ada yang aneh karena dianggap seperti pengeras suara pada umumnya.

Baca juga: Dewan Soroti Ruang Terbuka Hijau Medan Baru 16 Persen, Jauh dari Target

Namun, begitu pembungkus speaker dibuka, 25 Kilogram sabu-sabu dibungkus dengan plastik hitam tersusun rapi di dalamnya.

"Modusnya adalah, barang bukti sebanyak 25 kilogram narkotika jenis sabu, dikamuflase disimpannya dalam speaker yang sudah dimodifikasi, yang ditaruh di dalam mobil bagian belakang. Kemudian, barang bukti sabu sebanyak 25 kilo itu ditata dan dimasukkan ke dalam speaker,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (8/6/2026).

Dalam kasus ini sebanyak dua orang kurir ditangkap, yaitu ZFH (30), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: BPN Sebut Mahkamah Agung Hanya Membatalkan SK Kemengut untuk 4.773,90 Hektare Tanah di Sei Kepayang

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram dibawa dari Provinsi Aceh, hendak dikirim ke Provinsi Jambi.

Tersangka juga mengaku sudah 2 kali ini mengirimkan sabu-sabu lintas Provinsi.

Pertama kali, keduanya berhasil mengirimkan sabu-sabu dan dibayar Rp 40 juta.

Karena pengiriman pertama berhasil, mereka mengirim untuk kedua kalinya dengan janji upah sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Bongkar Pungli di Batubara AKP Fadlun Batal Naik Pangkat, Kuasa Hukum sebut Kejanggalan

Namun di perjalanan, keduanya sudah tertangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Thomy Aruan.

Andy menjelaskan, mereka ngaku disuruh oleh seseorang berinisial IS, yang kini masih diburu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved