Breaking News
Rabu, 8 Juli 2026

Sumut Terkin

BPN Sebut Mahkamah Agung Hanya Membatalkan SK Kemengut untuk 4.773,90 Hektare Tanah di Sei Kepayang

Kendati begitu, pihaknya juga akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap putusan MA tersebut.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan menerangkan terkait putusan MA dan HGU kepada masyarakat, Rabu (8/7/2026) di Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Ribuan masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera melakukan pemanenan di lahan seluas 4.773,90 hektare di Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Lahan tersebut merupakan kawasan hak guna usaha (HGU) milik PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL). Masyarakat mengaku melakukan pemanenan dengan alasan SK Menteri Kehutanan nomor SK.573/Menhut-II/2009 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Sutan yang hadir dilokasi menyatakan hingga saat ini pihak ya belum menerima salinan putusan MA tentang pembatalan SK Menhut no SK.573/Menhut-II/2009.

"Terhadap area yang sudah ada putusan PTUNnya, betul memang ada kami ada terkonfirmasi dari koperasi surat di terima, dan memang belum bisa kami tanggapi. Karena, yang pertama kami sebagai Kementrian ATRBPN, dalam putusan yang dimaksud, kami belum menerima salinan resmi putusan tersebut," kata perwakilan BPN Asahan, Sutan, Rabu (8/7/2026).

Kendati begitu, pihaknya juga akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap putusan MA tersebut.

"Oleh karena itu, kami masih melakukan penelitian lebih lanjut, kaitan dari yang koperasi bintang tani makmur sejahtera maksud terhadap status lahan ini. Kami sampai saat ini belum bisa menentukan sikap, kami kementrian ATRBPN dari sengketa Tata Usaha Negara bukan dari bagian pihak, maka kami tidak ada menerima salinan putusannya secara resmi," katanya.

Katanya, pihak BPN mengetahui putusan tersebut setelah adanya surat yang dimasukan oleh koperasi ke BPN.

"Namun, untuk HGU PT CSIL sampai saat ini belum ada pembatalan," pungkasnya.

Sebelumnya, ribuan masa dari kelompok koperasi bintang tani sejahtera menggarap lahan seluas 4.773,90 hektar tanah yang setelah adanya putusan mahkamah agung yang membatalkan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor SK.573/Menhut-II/2009.

Luasan ini sebelumnya diduduki oleh PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) yang berkedudukan di Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Ribuan massa dari koperasi mulai berdatangan untuk memanen buah sawit yang berada di areal perkebunan tersebut.

Sempat terjadi adu argumen antara penggarap dan pengusaha. Namun, tidak ditemui adanya titik terang antar kedua pihak, sehingga masyarakat tetap memilih untuk memanen pohon yang ditanami oleh PT CSIL.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved