Selasa, 7 Juli 2026

Berita Viral

UPDATE Kasus Julita Damanik Penipuan Jual Beli Jabatan, Ternyata Tipu Peserta CPNS Rp 227 Juta

Kasus ASN Julita Damanik yang melakukan penipuan jual beli jabatan di Pemkab Simalungun dan penipuan lolos CPNS Kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Sosok Julita Damanik mendadak menjadi sorotan publik, Selasa (16/6/2026). Ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus ASN Julita Damanik yang melakukan penipuan jual beli jabatan di Pemkab Simalungun dan penipuan lolos CPNS Kejaksaan sedang dalam pemeriksaan Polisi. 

Kasus ini sempat viral di media sosial.

Aksi Julita Damanik sudah menimbulkan banyak korban. 

Eks Kepala Puskesmas di kabupaten Simalungun ini memasang tarif Rp 60 juta untuk kursi Kepala Puskesmas dan Rp 100 juta untuk lolos CPNS Kejaksaan.    

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” singkat Sandy saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Senin (6/7/2026) sore.Dalam kasus ini, Awalnya Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar. 

Saat itu, ia menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023.

Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.

Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu. 

Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan.

Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta.

Nilai yang lebih dari janjinya di awal.

Berkali-kali pelapor bertanya. Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.

Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.

Pelapor kecewa sehingga meminta agar Julita mengembalikan uang nya tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved