Selasa, 7 Juli 2026

Berita Viral

USAI Dicopot dari Kepala Puskesmas, Kini Kasus Julita Damanik Ditangani Polisi soal Dugaan Penipuan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan lolos CPNS Kejaksaan

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
IST
Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik (berpakaian PDH) melakukan penipuan jabatan senilai Rp 60 juta ke sesama ASN. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polres Pematangsiantar resmi membuka penyelidikan atas dugaan penipuan kelulusan CPNS Kejaksaan dengan terlapor seorang ASN, Julita Damanik, mantan Kepala Puskesmas di Simalungun, Sumatera Utara.

Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 227 juta, dengan sisa Rp 159 juta yang belum dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” singkat Sandy saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (6/7/2026) sore.

Dalam kasus ini, awalnya Julita Damanik datang ke rumah pelapor berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar.

Saat itu, ia menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023.

Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.

Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada terlapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu. 

Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan.

Pelapor beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash mau pun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta. Nilai yang lebih dari janjinya di awal.

Berkali-kali pelapor bertanya. Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.

Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.

Pelapor kecewa sehingga meminta agar Julita mengembalikan uangnya tersebut.

Selanjutnya, Julita bersedia mengembalikan uang pelapor, namun tidak semua uang dikembalikan kepada pelapor. 

Total uang yang masih berada di tangan Julita sebesar Rp 159 juta dan hingga saat ini masih belum dikembalikan dengan berbagai alasan.

Julita Damanik juga sebelumnya diduga terlibat jual beli jabatan sesama ASN dengan nilai sekitar Rp 60 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved