Selasa, 7 Juli 2026

Berita Viral

JAWABAN Santai RS Grandmed Dilaporkan Pasien BPJS Kasus Penipuan: Ikuti Saja Prosesnya di Pengadilan

Manajemen RS Grandmed Lubukpakam tak meberikan bantahan setelah dilaporkan pasien BPJS ke Polda Sumut atas kasus penipuan. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
DIVIRALKAN : Suasana di RS Grand Med Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. Rumah sakit ini sempat diviralkan oleh keluarga pasien. 

TRIBUN-MEDAN.com - Manajemen RS Grandmed Lubukpakam tak meberikan bantahan setelah dilaporkan pasien BPJS ke Polda Sumut atas kasus penipuan

MS (72) melaporkan manajemen RS Grandmed dan dokter Muhammad Hidayat Siregar atas kasus penipuan yang dialaminya pada 2025 lalu. 

MS mengaku telah mengalami kerugian Rp 16 juta. 

Humas RS Grandmed Lubukpakam, Emra Sinaga mengatakan pihak manajemen mengikuti saja perkembangan laporan yang dilayangkan pada 30 Juni 2026. 

Manajemen juga tidak memberikan komentar terkait somasi yang diajukan pelapor.  

"Ya karena sudah dilaporkan ya kita ikuti saja nanti prosesnya sampai di Pengadilan seperti apa. Kita nggak komentar karena sudah berproseskan," ujarnya, Senin (6/7/2026). 

Baca juga: Minta Jalan di 4 Desa Diperbaiki, Demonstran Ricuh di Kantor Bupati Asahan

Baca juga: PELAKU yang Halangi Petugas BNN Razia Kafe di Patumbak Mengadu ke Polisi Karena Dipukuli Satpol PP

Duduk Perkara Manajemen RS Grandmed Dilaporkan 

Dokter dan RS Grandmed Lubukpakam dilaporkan ke Polisi oleh pasien BPJS. 

Nenek MS (72) melaporkan rumah sakit itu atas penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp 16 juta. 

MS melaporkan dr MHS dan manajemen RS Grandmed

Kata MS, dia disuruh membayar biaya operasi secara mandiri, padahal pembayaran diklaim menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Karena merasa dicurangi, tim kuasa hukum korban Esron Silaban melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, dengan bukti laporan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara 30 Juni 2026 lalu.

Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di RS Grandmed Lubuk Pakam, termasuk pelayanan yang diberikan dokter penanggung jawab pasien berinisial MHS.

"Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana yang dialami klien saya,"kata Esron Silaban, Sabtu (4/7/2026).

DUGAAN PENIPUAN - Momen Esron Silaban, dan tim kuasa hukum pasien RS swasta melapor dugaan penipuan ke ke Polda Sumut, Selasa (30/6/2026) lalu. Mereka melaporkan dokter dan juga rumah sakit, soal biaya operasi pasien yang diduga ditanggung BPJS Kesehatan, tapi tetap dibayar pasien.
DUGAAN PENIPUAN - Momen Esron Silaban, dan tim kuasa hukum pasien RS swasta melapor dugaan penipuan ke ke Polda Sumut, Selasa (30/6/2026) lalu. Mereka melaporkan dokter dan juga rumah sakit, soal biaya operasi pasien yang diduga ditanggung BPJS Kesehatan, tapi tetap dibayar pasien. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Baca juga: Minta Jalan di 4 Desa Diperbaiki, Demonstran Ricuh di Kantor Bupati Asahan

Baca juga: PELAKU yang Halangi Petugas BNN Razia Kafe di Patumbak Mengadu ke Polisi Karena Dipukuli Satpol PP

Esron menjelaskan awal mula dugaan tindak pidana yang dialami kliennya bermula pada September 2024 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved