Berita Viral
SOSOK Litao Anggota DPRD Divonis 1,5 Tahun Kasus Tewasnya Remaja Usai Buron 11 Tahun
Sosok Litao alias LL anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara divonis 1,5 tahun kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17)
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Litao alias LL anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara divonis 1,5 tahun kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17).
Adapun Litao anggota DPRD Wakatobi divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tewasnya remaja.
Padahal Litao sempat DPO dan buron selama 11 tahun.
Sebelumnya kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena Litao sempat menjadi buronan selama 11 tahun.
Namun, sosok Litao justru mengikuti pemilu legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi.
Setelah buron selama 11 tahun, Litao ditahan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Jumat (19/9/2025) malam.
Litao telah ditatapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17) setelah kasus diambil alih Polda Sultra.
Baca juga: Said Iqbal Ungkap Nasib 2.400 Pekerja Freeport yang Kena PHK, Danantara akan Turun Tangan
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Wiro tewas terjadi di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 25 Oktober 2014.
Dua tersangka bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah menjalani vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Litao yang terlibat penganiayaan melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun.
Kasus ini kembali mencuat setelah Litao terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 melalui partai Hanura.
Kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan sebelumnya mengatakan kliennya tak terlibat kasus penganiayaan pada 2014 silam. Bahkan, Litao tak mengetahui berstatus DPO.
Terkini, vonis 1,5 tahun tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (30/6/2026).
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara.
Keluarga Korban Merasa Tak Adil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Litao-11-tahun-DPO-pembunuhan-jadi-anggota-DPRD.jpg)