Kamis, 2 Juli 2026

Berita Viral

SOSOK Litao Anggota DPRD Divonis 1,5 Tahun Kasus Tewasnya Remaja Usai Buron 11 Tahun

Sosok Litao alias LL anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara divonis 1,5 tahun kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17)

Tayang:
Facebook
DPO PEMBUNUHAN- Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. Kini ia divonis 1,5 tahun penjara kasus tewasnya remaja. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Litao alias LL anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara divonis 1,5 tahun kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17).

Adapun Litao anggota DPRD Wakatobi divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tewasnya remaja.

Padahal Litao sempat DPO dan buron selama 11 tahun.

Sebelumnya kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena Litao sempat menjadi buronan selama 11 tahun.

Namun, sosok Litao justru mengikuti pemilu legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Setelah buron selama 11 tahun, Litao ditahan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Jumat (19/9/2025) malam. 

Litao telah ditatapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17) setelah kasus diambil alih Polda Sultra.

Baca juga: Said Iqbal Ungkap Nasib 2.400 Pekerja Freeport yang Kena PHK, Danantara akan Turun Tangan

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Wiro tewas terjadi di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 25 Oktober 2014.

Dua tersangka bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah menjalani vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao yang terlibat penganiayaan melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun.

Kasus ini kembali mencuat setelah Litao terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 melalui partai Hanura.

Kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan sebelumnya mengatakan kliennya tak terlibat kasus penganiayaan pada 2014 silam. Bahkan, Litao tak mengetahui berstatus DPO.

Terkini, vonis 1,5 tahun tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari pada  Selasa (30/6/2026).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara.

Keluarga Korban Merasa Tak Adil

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 03:00 WIB
Belgium
Belgia
3 - 2
Senegal
Senegal
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Bosnia
Bosnia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved