Berita Viral
NASIB Asrizal Pria Bunuh Istri di Medan karena Ditolak Berhubungan Badan, Divonis 10 Tahun Penjara
Beginilah nasib Asrizal, pria bunuh istrinya Nur Sri Wulandari di Medan karena ditolak berhubungan badan
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Asrizal, pria bunuh istrinya Nur Sri Wulandari di Medan karena ditolak berhubungan badan.
Adapun Asrizal pria yang bunuh istrinya karena ditolak berhubungan badan kini divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, kronologi bermula saat Asrizal meminta korban untuk memijat dirinya pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Setelah dipijat, Asrizal ganti baju dan Nur tidur di kamar.
Asrizal kemudian makan di ruang tamu sambil menghitung uang hasil kerja.
Baca juga: Harta Kekayaan Moettaqien Hasrimi, Kasatpol PP Sumut yang Namanya Muncul di Sidang Korupsi
Pukul 01.00 WIB, Asrizal masuk ke kamar untuk membetulkan kelambu yang tertiup kipas, mematikan lampu, mencabut charger, serta stop kontak CCTV karena takut korslet dan menghemat energi listrik.
Selanjutnya, Asrizal kembali ke ruang tamu dan bermain ponsel lalu tertidur hingga pukul 03.00 WIB.
Asrizal terbangun dan masuk ke kamar lalu membangunkan korban untuk mengajak melakukan hubungan badan.
Namun, korban menolak karena kondisi tubuhnya sedang lelah.
Asrizal memaksa membuka baju tanktop korban hingga talinya terputus.
Korban melawan dengan menarik baju Asrizal hingga robek.
Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi untuk menganti baju dan merendam pakaian serta bedcover.
Sekitar pukul 03.30 WIB, Asrizal kembali mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak lagi seraya mengatakan bahwa dirinya sedang lelah.
Asrizal emosi dan mengambil bantal berwarna kuning yang kemudian membekap wajah korban dengan posisi Asrizal di atas tubuh korban.
Nur sempat melawan dengan mencakar dada, lengan kiri, dan punggung tangan Asrizal hingga lecet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-Asrizal-46-atas-tindakannya-membunuh-istrinya-bernama-Nur-Sri11.jpg)