Berita Viral
Hakim PT Militer Dilaporkan terkait Vonis 10 Bulan Sertu Reza, Anak 15 Tahun Tewas Dianiaya
Lenny Damanik terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tewasnya MHS (15), anaknya oleh TNI Sertu Reza Pahlevi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lenny Damanik terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tewasnya MHS (15), anaknya oleh TNI Sertu Reza Pahlevi.
Anaknya MHS merupakan korban yang mengalami penganiayaan hingga tewas terbunuh.
Usai Pengadilan Tinggi Militer memvonis 10 bulan Sertu Riza, Lenny kemudian melaporkan hakim tinggi militer Medan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga: KRONOLOGI Awal Oknum TNI Pangkat Serma Penjaga Sawit Ancam Tembak, Luis Dianiaya hingga Tewas
"Secara hukum tindakan Peradilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan. Sistem peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum," kata direktur LBH Medan yang mendampingi Lenny, Selasa (23/6/2026).
Irvan menyampaikan, hukuman 10 bulan terhadap Riza sangat tidak berkeadilan.
Setelah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025, kini pada tingkat banding, majelis hakim bukannya berpihak kepada korban tetapi justru menguatkan putusan pertama dalam artian tetap memutus sertu Riza Pahlivi 10 Bulan Penjara.
"Tidak hanya itu, parahnya Pengadilan Tinggi Militer Medan dan Oditurat Militer Medan diduga kongkalikong menyembunyikan dan tidak memberitahukan putusan banding pasca diputus majelis hakim kepada ibu korban Lenny Damanik dan kuasanya LBH Medan," jelas Irvan.
Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026.
Irvan mengatakan, pihaknya baru tahu putusan banding itu sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan.
"Sebelumnya LBH Medan yang telah berulang kali menanyakan apakah putusan banding telah diputus atau dalam artian bukan karena kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP terkait hak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan," kata Irvan.
Baca juga: 2 Alasan JC Irjen Purn Sony Ditolak Kejagung, Peluang Periksa Nanik, Bongkar 41 Nama di Kasus MBG
LBH Medan menilai, sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan yang tidak transparan dan berlarut-larut.
Selain itu, Oditurat Militer dalam tuntutnya juga meringankan pelaku yaitu hanya 1 tahun penjara.
"Padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 Tahun penjara, hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer yang diskriminatif.
Bahkan, persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara.
Hakim PT Militer dilaporkan
Berita Viral
Vonis 10 Bulan Sertu Reza
Lenny Damanik
Lenny Damanik laporkan hakim
Reza Pahlevi
hakim militer
| KRONOLOGI Awal Oknum TNI Pangkat Serma Penjaga Sawit Ancam Tembak, Luis Dianiaya hingga Tewas |
|
|---|
| 2 Alasan JC Irjen Purn Sony Ditolak Kejagung, Peluang Periksa Nanik, Bongkar 41 Nama di Kasus MBG |
|
|---|
| Berakhir 30 Juni 2026, Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Berikut Besarannya |
|
|---|
| 6 Anggota Geng Motor DItangkap, Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Anak Usia 15 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KELUARGA-KORBAN-DI-PM-MEDAN-Lenny-Damanik-ibu-MHS-15.jpg)