Berita Nasional
Sosok Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga Akhirnya Selamat dari Dinginnya Penjara
Keputusan tersebut langsung menjadi perbincangan luas karena kasus ini sejak awal telah menyita perhatian publik dan memunculkan beragam respons
TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, babak baru proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma kembali menarik perhatian.
Setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan melalui proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, keduanya dipastikan tidak menjalani penahanan.
Keputusan tersebut langsung menjadi perbincangan luas karena kasus ini sejak awal telah menyita perhatian publik dan memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.
Kejaksaan Putuskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa setelah mempertimbangkan sejumlah hal penting.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Marcelo Bellah di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari tim kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif,” kata dia.
Dengan pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan akhirnya memutuskan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan, namun tetap diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin setiap pekan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Wajib Lapor dan Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut. Kejaksaan menyebut perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan karena dianggap menjadi perhatian publik yang luas.
Dalam proses tahap II, penyidik Polda Metro Jaya turut menyerahkan ratusan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Barang bukti itu terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga berbagai data digital yang berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik tersebut.
“Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang,” ujar Marcelo.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, sidang perkara ini nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” lanjutnya.
Kasus yang Menjadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sebelumnya menyeret sejumlah nama besar dan tokoh publik. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan yang disangkakan.
| Reaksi Bahlil usai PLN Masih Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir: Masa Setiap Tahun Begini Terus? |
|
|---|
| Eggi Sudjana Soroti Penangguhan Roy Suryo dan Tifa, Minta Kejaksaan Segera Lanjutkan Penahanan |
|
|---|
| Imbas Rupiah Tertekan, Harga Obat Berpotensi Naik, Begini Penjelasan Menkes soal Komponen Biaya |
|
|---|
| 50 Ribu Emak-emak Beraksi Hari Ini Dukung Program MBG di Jakarta, di Sumut Sempat Ditemui Gubernur |
|
|---|
| Jenguk Roy Suryo di RS Polri, Purn TNI Moeryono: Penangkapannya Persis Film G30/PKI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelimpahan-Roy-Suryo-dan-Dokter-Tifa.jpg)