Bansos 2026
Berakhir 30 Juni 2026, Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Berikut Besarannya
Berikut cara pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut cara pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pencairan bansos tahap II yakni periode April hingga Juni 2026 masih berlangsung.
Kemensos masih melakukan penyaluran susulan untuk PKH dan BPNT Tahap 2 hingga akhir Juni 2026,
Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang masuk dalam kategori tertentu.
Pemerintah menargetkan seluruh bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sebelum masa penyaluran resmi berakhir.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menegaskan bahwa dana bantuan yang telah masuk ke rekening penerima hanya dapat dicairkan dalam kurun waktu 30 hari.
Sebagai contoh, apabila bantuan masuk pada 17 Juni 2026, maka penerima harus mencairkannya paling lambat pada 17 Juli 2026.
Apabila dana tidak diambil hingga batas waktu tersebut, bantuan akan dikembalikan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.
Kemensos menetapkan proses penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 berlangsung sampai 30 Juni 2026.
Setelah masa penyaluran ditutup, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data melalui proses verifikasi dan validasi sebagai persiapan penyaluran bantuan tahap berikutnya.
Tahap III Bulan Juli
Untuk pencairan bansos tahap 3 akan dicairkan pada bulan Juli 2026
Pemerintah menggandeng bank-bank Himbara serta Kantor Pos untuk memastikan bantuan sampai ke tangan keluarga penerima manfaat (KPM).
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai diberikan sesuai kategori penerima:
Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
Siswa SD: Rp225.000 per tahap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cek-bansos-Kemensos-tahap-2-mei.jpg)