Kasus Korupsi MBG
2 Alasan JC Irjen Purn Sony Ditolak Kejagung, Peluang Periksa Nanik, Bongkar 41 Nama di Kasus MBG
Permohonan JS Sony ditolak tapi penyidik tetap mengusut 41 nama yang diungkap tersangka terlibat dalam kasus korupsi tata kelola MBG
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) Irjen Purn Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya merupakan satu dari 6 tersangka kasus korupsi mega proyek tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Sony sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski menolak permohonan JS Sony, penyidik tetap mengusut 41 nama yang diungkap tersangka terlibat dalam kasus korupsi tata kelola MBG.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penolakan terhadap JC Sony Sonjaya itu tak serta merta menghentikan proses pendalaman terhadap segala informasi yang telah diperoleh, termasuk ihwal munculnya 41 nama tersebut.
"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," jelas Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Di lain sisi, Syarief menuturkan pihaknya saat ini masih dalam tahap mempertimbangkan urgensi untuk memanggil 41 nama itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pasalnya hingga kini penyidik juga masih mendalami sejauh mana keterlibatan puluhan nama yang sebelumnya diungkap Sony itu dalam perkara yang kini sedang diusut.
"Nama-nama itu apa sih sebetulnya yang disampaikan? Maksudnya urgensinya apa keterangan saksi itu. Karena kan disebut sebagai nama-nama itu harus kita perdalam dulu dia sebagai apa, sebagai apa di situ?," kata dia.
"Atau berhubungan chat atau telepon, tapi isinya apa, itu yang masih kami cek, sampai sekarang masih diperdalam apa isi percakapannya. Sehingga itu kami membutuhkan waktu," jelasnya.
Seperti diketahui 41 nama ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya yang dimana hal itu tertuang dalam isi percakapan pada ponsel miliknya.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa 41 nama itu mengajukan pembuatan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kepada Sony Sonjaya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Meski begitu dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sony mengklaim tidak tahu apakah pada permintaan titik-titik SPPG itu terdapat unsur jual beli di dalamnya.
Kendati mengklaim tidak tahu ihwal dugaan jual beli titik SPPG, namun Krisna meyakini 41 nama yang terungkap dalam proses penyidikan itu berasal dari kalangan politik.
"Dari kalangan politik, ya pokoknya dari kalangan politik lah," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KEPALA-BGN-BARU-Nanik-Sudaryati-kiri-Kepala-Badan-Gizi-Nasional.jpg)