Berita Nasional
Kubu Roy Suryo dan Tifa Ungkap 4 Alasan Minta Ajukan Prapid, Susno Duadji Sebut Belum Tentu Bersalah
Tim kuasa hukum yang menamakan diri TROYA (Tyfa Roy Suryo Advokat) ini menuding penangkapan itu bernuansa politik.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo memastikan akan menggugat praperadilan usai kedua tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum yang menamakan diri TROYA (Tyfa Roy Suryo Advokat) ini menuding penangkapan itu bernuansa politik.
"Praperadilan menjadi salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun keputusan akhir tetap akan dibahas bersama seluruh tim," kata Anggota Tim Troya, Dr Najib A. Gisymar kepada awak media, di Yogyakarta, Jumat siang.
Berikut alasan Najib terkait praperadilan:
1.Tersangka kooperatif
Diakui Najib, pihak kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penangkapan maupun penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, lanjutnya, kewenangan tersebut seharusnya dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan tingkat kooperatif tersangka.
"Kalau tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan, seharusnya ada cara yang lebih elegan. Selama ini kami tidak pernah menolak panggilan penyidik," katanya.
Dia menjelaskan bahwa prosedur hukum telah mengatur tahapan yang jelas sebelum dilakukan upaya paksa, mulai dari pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, hingga perintah membawa a
2. Alasan subyektif dipertanyakan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar subjektif yang digunakan penyidik untuk melakukan penangkapan maupun kemungkinan penahanan.
Menurut mereka, tidak terdapat indikasi bahwa Roy Suryo maupun dr Tyfa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.
"Apa yang dikhawatirkan? Menghilangkan barang bukti bagaimana? Barang bukti yang dipersoalkan kan sudah ada. Klien kami juga bukan pihak yang membuat dokumen yang dipersoalkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Najib menjelaskan bahwa setelah penangkapan terdapat beberapa kemungkinan proses hukum yang dapat ditempuh penyidik dan kejaksaan.
Salah satunya adalah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tanpa penahanan, atau pelimpahan dalam status tahanan apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Karena itu, pihaknya berharap kejaksaan dapat menelaah perkara tersebut secara objektif dan independen sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Jaksa memiliki kewenangan untuk menahan, menangguhkan penahanan, bahkan menghentikan perkara apabila dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan," katanya.
3. Bertentangan asas praduga tak bersalah
| Menteri ESDM Ungkap Penyebab Utama Pemadaman Listrik PLN, Bukan Karena Kekurangan Batu Bara |
|
|---|
| Rekam Jejak Letjen Purn Setyo Sularso, Namanya Dikaitkan BEM Bersatu Dekat dengan Tiyo Ardianto |
|
|---|
| Imbas Film Pesta Babi, Gibran Pergi Bareng 5 Mahasiswa ke Papua, Perwakilan UGM Tolak Ajakan Menteri |
|
|---|
| Terungkap Identitas 10 Anggota BEM Bersatu yang Sindir Tiyo, Ada yang Dituduh Seorang Pengkhianat |
|
|---|
| Sosok Rahmat Djimbula Jubir BEM Fakultas Bersatu, Pernah Ucapkan Selamat ke Petinggi Gerindra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-Roy-Suryo-dan-dr-Tifa.jpg)