Berita Nasional

Kubu Roy Suryo dan Tifa Ungkap 4 Alasan Minta Ajukan Prapid, Susno Duadji Sebut Belum Tentu Bersalah

Tim kuasa hukum yang menamakan diri TROYA (Tyfa Roy Suryo Advokat) ini menuding penangkapan itu bernuansa politik.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Medan Kolase
Kolase foto Jokowi, dr Tifa, dan Roy Suryo. Merespons penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu, Jumat (19/6/2026), Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga ke pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo memastikan akan menggugat praperadilan usai kedua tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.  

Tim kuasa hukum yang menamakan diri TROYA (Tyfa Roy Suryo Advokat) ini menuding penangkapan itu bernuansa politik.

"Praperadilan menjadi salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun keputusan akhir tetap akan dibahas bersama seluruh tim," kata Anggota Tim Troya, Dr Najib A. Gisymar kepada awak media, di Yogyakarta, Jumat siang.

Berikut alasan Najib terkait praperadilan:

1.Tersangka kooperatif

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma agar kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, tidak sampai ke persidangan. Adapun Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma agar kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, tidak sampai ke persidangan. Adapun Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu. (TRIBUN MEDAN)

Diakui Najib, pihak kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penangkapan maupun penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Namun, lanjutnya, kewenangan tersebut seharusnya dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan tingkat kooperatif tersangka.

"Kalau tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan, seharusnya ada cara yang lebih elegan. Selama ini kami tidak pernah menolak panggilan penyidik," katanya.

Dia menjelaskan bahwa prosedur hukum telah mengatur tahapan yang jelas sebelum dilakukan upaya paksa, mulai dari pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, hingga perintah membawa a

2. Alasan subyektif dipertanyakan

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar subjektif yang digunakan penyidik untuk melakukan penangkapan maupun kemungkinan penahanan. 

Menurut mereka, tidak terdapat indikasi bahwa Roy Suryo maupun dr Tyfa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan. 

"Apa yang dikhawatirkan? Menghilangkan barang bukti bagaimana? Barang bukti yang dipersoalkan kan sudah ada. Klien kami juga bukan pihak yang membuat dokumen yang dipersoalkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Najib menjelaskan bahwa setelah penangkapan terdapat beberapa kemungkinan proses hukum yang dapat ditempuh penyidik dan kejaksaan. 

Salah satunya adalah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tanpa penahanan, atau pelimpahan dalam status tahanan apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan. 

Karena itu, pihaknya berharap kejaksaan dapat menelaah perkara tersebut secara objektif dan independen sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. 

"Jaksa memiliki kewenangan untuk menahan, menangguhkan penahanan, bahkan menghentikan perkara apabila dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan," katanya. 

3. Bertentangan asas praduga tak bersalah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup D - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 02:00 WIB
United States
Amerika Serikat
2 - 0
Australia
Australia
Grup C - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
0 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:30 WIB
Brazil
Brasil
3 - 0
Haiti
Haiti
Grup D - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved