Berita Viral

MENGAPA Roy Suryo dan Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan? Keduanya Kini Dirawat di Rumah Sakit

Tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, resmi ditangkap pada Kamis (18/6/2026) bersama rekannya, dokter Tifa

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan
RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, resmi ditangkap pada Kamis (18/6/2026) bersama rekannya, dokter Tifa.

Keduanya dijerat dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Pasca penangkapan, Roy Suryo dan dokter Tifa dikabarkan dalam kondisi sakit.

Keduanya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Polisi menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan hukum.

Upaya Hukum Kuasa Tersangka

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus, menyatakan sedang mengurus kelengkapan berkas untuk penangguhan penahanan.

Menurutnya, permohonan resmi akan diajukan pada Senin (22/6/2026).

“Upaya meminta penangguhan penahanan tetap dilakukan dan direncanakan hari Senin (22 Juni) akan diajukan,” jelas Petrus.

Langkah ini ditempuh dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang membutuhkan perawatan intensif, serta untuk menjamin hak tersangka agar tetap dapat menjalani proses hukum secara proporsional.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
  • Pasal 433 jo Pasal 441 KUHP 2023 terkait fitnah melalui sarana teknologi informasi.
  • Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE mengenai manipulasi dan perusakan data elektronik.
  • Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang perbuatan mengubah atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain.

Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa perkara yang menjerat keduanya bukan sekadar pencemaran nama baik, melainkan juga menyangkut dugaan manipulasi data elektronik yang dianggap serius.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan dilakukan pekan depan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 00:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Sweden
Swedia
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 03:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 07:00 WIB
Ecuador
Ekuador
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB
Tunisia
Tunisia
VS
Japan
Jepang
Grup H - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Saudi Arabia
Arab Saudi
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved