Berita Viral
MENGAPA Roy Suryo dan Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan? Keduanya Kini Dirawat di Rumah Sakit
Tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, resmi ditangkap pada Kamis (18/6/2026) bersama rekannya, dokter Tifa
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, resmi ditangkap pada Kamis (18/6/2026) bersama rekannya, dokter Tifa.
Keduanya dijerat dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Pasca penangkapan, Roy Suryo dan dokter Tifa dikabarkan dalam kondisi sakit.
Keduanya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Polisi menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan hukum.
Upaya Hukum Kuasa Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus, menyatakan sedang mengurus kelengkapan berkas untuk penangguhan penahanan.
Menurutnya, permohonan resmi akan diajukan pada Senin (22/6/2026).
“Upaya meminta penangguhan penahanan tetap dilakukan dan direncanakan hari Senin (22 Juni) akan diajukan,” jelas Petrus.
Langkah ini ditempuh dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang membutuhkan perawatan intensif, serta untuk menjamin hak tersangka agar tetap dapat menjalani proses hukum secara proporsional.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
- Pasal 433 jo Pasal 441 KUHP 2023 terkait fitnah melalui sarana teknologi informasi.
- Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE mengenai manipulasi dan perusakan data elektronik.
- Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang perbuatan mengubah atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain.
Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa perkara yang menjerat keduanya bukan sekadar pencemaran nama baik, melainkan juga menyangkut dugaan manipulasi data elektronik yang dianggap serius.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan dilakukan pekan depan.
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo Ditangkap Paksa polisi
Roy Suryo Ditahan Polisi
Dr Tifa dan Roy Suryo ditangkap
alasan roy suryo ajukan penagguhan penahanan
| AKHIRNYA Nenek Jukir Gagalkan Maling Rp3,6 M Dihadiahi Umrah, Bukan Cuma Uang Rp100 Ribu Bagi 4 |
|
|---|
| OKNUM Guru PPPK di Solo Lecehkan SPG Tak Disanksi Apa-apa Tapi Korban Malah Dipecat |
|
|---|
| DITANGKAP Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ajukan Pengguhan Penahanan |
|
|---|
| KRONOLOGI Dugaan Penculikan Anak di Patumbak, Abang Korban: Adik Dipanggil Ibu-Ibu Lalu Dibonceng |
|
|---|
| PENCULIKAN Anak di Deli Serdang, Anak 10 Tahun Diduga Dibawa Kabur Saat Selesai Salat Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tifa-roy-suryo-ditahan-tribunmedan1.jpg)