Berita Viral
OKNUM Guru PPPK di Solo Lecehkan SPG Tak Disanksi Apa-apa Tapi Korban Malah Dipecat
Oknum guru PPPK di Solo diduga lecehkan seorang SPG belum disanksi apa-apa tapi korban malah dipecat
TRIBUN-MEDAN.COM – Oknum guru PPPK di Solo diduga lecehkan seorang SPG belum disanksi apa-apa tapi korban malah dipecat.
Seorang guru PPPK di Solo diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang SPG berinisial C (25).
Adapun kasus ini bermula ketika seorang SPG berinisial diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pemotretan bagian bawah rok saat bekerja di salah satu swalayan di Kota Solo pada Sabtu (13/6/2026).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Surakarta dan kini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta, Kompol Ratna Karlina Sari, menyatakan identitas pria yang diduga melakukan tindakan tersebut telah berhasil diidentifikasi.
"Sudah, kita pastikan identitas terduga pelaku setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ratna.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas maupun latar belakang pekerjaan terduga pelaku kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca juga: DITANGKAP Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ajukan Pengguhan Penahanan
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Kevin Adia Primatama, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Menurutnya, hingga saat ini pihak korban belum mengetahui secara pasti identitas maupun profesi pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap kliennya.
"Identitas belum tahu, apalagi pekerjaan pelaku. Kami masih menduga dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kevin.
Baca juga: PENCULIKAN Anak di Deli Serdang, Anak 10 Tahun Diduga Dibawa Kabur Saat Selesai Salat Jumat
Guru PPPK Belum Disanksi Apa-apa
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo angkat bicara terkait status seorang guru PPPK yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo menyatakan belum mengambil keputusan terkait kemungkinan pemberian sanksi kepegawaian terhadap seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang SPG di Kota Solo.
Pihak Disdikbud menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan menjadi dasar utama sebelum menentukan langkah lanjutan terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: PNM Cabang Siantar Bersinergi dengan Kodim Asahan Gelar Aksi Penanaman Pohon untuk Bumi Lebih Hijau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelcehan-ilustrasi-pelecehan.jpg)