Ijazah Jokowi

Respons Jokowi Setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Siap Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan Kolase
Kolase foto Jokowi, dr Tifa, dan Roy Suryo. Merespons penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu, Jumat (19/6/2026), Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga ke pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keduanya berstatus tersangka sejak 7 November 2025 lalu, dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. Roy dan dr Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedianya ahli digital forensik Rismon Sianipar juga termasuk dalam klaster perkara dengan Roy Suryo dan dr Tifa. Namun, Rismon berbalik sikap dan minta maaf pada Jokowi. Status tersangka Rismon pun akhirnya dicabut lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Merespons penangkapan tersebut, Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga ke pengadilan. 

Ia juga menyatakan siap hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi kabar penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi saat ditemui awak media di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Selain itu, Jokowi juga menyatakan akan hadir di pengadilan. "Iya hadir. Akan hadir," terangnya. 

Lebih lanjut, Jokowi juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah aslinya ke persidangan. 

"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," ungkap Jokowi

Sebelumnya, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. 

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga disebut dijemput penyidik pada pukul 06.47 WIB di apartemennya. 

Khozinudin menyayangkan langkah yang disebutnya sebagai penangkapan paksa tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved