Berita Viral
DITANGKAP Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ajukan Pengguhan Penahanan
Tersangka pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo mengajukan penahanan setelah ditangkap pada Kamis (18/6/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo mengajukan penahanan setelah ditangkap pada Kamis (18/6/2026).
Roy Suryo dan dokter Tifa telah ditangkap atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Namun, keduanya dikabarkan dalam keadaan sakit dan sedang dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kuasa hukum, Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus mengatakan bahwa sedang mengurus kelengkapan berkas untuk pengguhan penahanan, Sabtu (20/6/2026).
Pihaknya, pun menyebut proses itu akan kembali dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum pada Senin mendatang.
“Upaya meminta penangguhan penahanan tetap dilakukan dan direncanakan hari Senin (22 Juni) akan diajukan,” jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Kota Pematangsiantar, Penegakan Hukum, dan Pertanyaan tentang Rasa Aman
Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Penculikan Anak di Patumbak, Abang Korban: Adik Dipanggil Ibu-Ibu Lalu Dibonceng
Baca juga: PENCULIKAN Anak di Deli Serdang, Anak 10 Tahun Diduga Dibawa Kabur Saat Selesai Salat Jumat
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Budi.
Berkas perkara tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.
Di samping itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
| PENCULIKAN Anak di Deli Serdang, Anak 10 Tahun Diduga Dibawa Kabur Saat Selesai Salat Jumat |
|
|---|
| KRONOLOGI Putriani Tamba Ditikam Perampok 22 Kali, Sempat Kirim Selfie Berlumuran Darah Minta Tolong |
|
|---|
| Adiknya Tewas Dikeroyok di Siantar, Agustina Malau Minta Bantuan Prabowo, IPW: Tangkap Semua Pelaku |
|
|---|
| Dokter Tifa Maksa Pakai Baju Tahanan Usai Ditangkap: Mau Nunjukkan Indonesia Dikendalikan Jokowi |
|
|---|
| Dua Anaknya Disiram Air Keras Hingga Luka, Ibu Kandung tak Lapor, Pilih Tutupi Ulah Selingkuhannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-Roy-Suryo-dan-dr-Tifa.jpg)