Kasus Korupsi MBG
KPK Akhirnya Tanggapi Kasus MBG, Bidik Sisi Lain, Masalah 45 SPPG di Sumut Akan Diusut?
Modus lainnya melibatkan manipulasi verifikasi portal mitra BGN yang memungkinkan yayasan-yayasan titipan
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik kejagung pun sudah menjebloskan 6 tersangka.
Keenam Tersangka Kasus Korupsi MBG yakni:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta
- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).
- Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview.
Tidak Tumbang Tindih dengan Jaksa
KPK membidik sisi lain kasus korupsi MBG.
Namun, KPK tidak akan melakukan tumpang tindih atau duplikasi kewenangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dari awal menangani kasus ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan antarlembaga penegak hukum agar pengusutan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama pemberantasan korupsi saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal sesuai porsinya masing-masing.
Terlebih, Kejagung saat ini terus bergerak dalam menindak pihak-pihak yang terlibat memanipulasi program strategis nasional tersebut.
"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik. Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sony-sonjaya-tribunmedan12.jpg)