Kasus Korupsi MBG

KPK Akhirnya Tanggapi Kasus MBG, Bidik Sisi Lain, Masalah 45 SPPG di Sumut Akan Diusut?

Modus lainnya melibatkan manipulasi verifikasi portal mitra BGN yang memungkinkan yayasan-yayasan titipan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
TERSANGKA KASUS MBG - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik kejagung pun sudah menjebloskan 6 tersangka.

Keenam Tersangka Kasus Korupsi MBG yakni: 

- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya 

- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung

- Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta

- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).

- Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview.

Tidak Tumbang Tindih dengan Jaksa

KPK membidik sisi lain kasus korupsi MBG.

JUBIR KPK
JUBIR KPK :  Budi Prasetyo (Kompas.com)

Namun, KPK tidak akan melakukan tumpang tindih atau duplikasi kewenangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dari awal menangani kasus ini.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan antarlembaga penegak hukum agar pengusutan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama pemberantasan korupsi saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal sesuai porsinya masing-masing. 

Terlebih, Kejagung saat ini terus bergerak dalam menindak pihak-pihak yang terlibat memanipulasi program strategis nasional tersebut.

"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik. Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup D - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 02:00 WIB
United States
Amerika Serikat
2 - 0
Australia
Australia
Grup C - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:00 WIB
Scotland
Skotlandia
0 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:30 WIB
Brazil
Brasil
3 - 0
Haiti
Haiti
Grup D - Matchday 2
Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:00 WIB
Turkiye
Turki
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved