Berita Viral
Akhirnya Julita Damanik Dicopot dari Jabatan Kepala Puskesmas, Dugaan Penipuan ASN dan Seleksi CPNS
Julita Damanik SKM akhirnya dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
Ringkasan Berita:Dugaan Penipuan
- Kepala Puskesmas Julita sebelumnya sempat diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait dugaan penipuan jabatan
- Dugaan penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta.
- Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.
- Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, membantah keras keterlibatan dirinya
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Viral Julita Damanik SKM terkait dugaan penipuan akhirnya dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas.
Julita sebelumnya sempat diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait dugaan penipuan jabatan dengan tarif Rp 60 juta kepada sesama ASN.
Julita dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun per hari ini, Jumat (19/6/2026).
Keputusan pencopotan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon A Simamora menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dicopot atas kasus penipuan jabatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Julita Damanik mengakui perbuatannya.
Baca juga: 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polrestabes Medan dan Polres Karo
“Bahwa dia (Julita Damanik) telah mengakui perbuatannya menerima uang dari pihak lain. Dan yang perlu digarisbawahi ia memakai uang tersebut demi kepentingan pribadinya,” kata Mixnon, Jumat (19/6/2026).
“Artinya, apa yang ia sebut bahwa mengenal pimpinan OPD bahkan Bupati dan bisa memberikan jabatan dengan sejumlah uang adalah akal-akalannya sendiri. Semuanya hanya untuk melancarkan aksinya,” kata Mixnon.
Sanksi Berat
Selain pencopotan, Sekda Mixnon menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (TPK) Simalungun telah memberikan sanksi disiplin berat kepada Julita Damanik.
TPK menilai kemungkinan adanya tindak pidana dari apa yang dilakukan Julita Damanik.
“Namun untuk bentuk sanksi disiplin berat ini akan kita sampaikan kemudian mengingat pelapor-pelapor lain sedang kita tunggu keterangannya,” kata Mixnon.
Modus seleksi CPNS
Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta.
Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.
Sebelumnya, diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan Inspektorat Inspektur Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Julita-Damanik-Usai-Tipu-Sesama-ASN-Rp60-Juta-Bupati-Bereaksi-Namanya-Dicatut-Kini-Diperiksa.jpg)