Berita Viral

RESPONS Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Bakal Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan

Beginilah respons Presiden ke-7 Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi

Tayang:
kolase istimewa
ROY DAN TIFA DITANGKAP: Beginilah respons Presiden ke-7 Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap polisi. Adapun Jokowi memastikan akan membawa ijazah aslinya ke pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah respons Presiden ke-7 Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap polisi.

Adapun Jokowi memastikan akan membawa ijazah aslinya ke pengadilan setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap.

Sebelumnya Dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Setelah berkas penetapan tersangka dan berkas perkara rampung, polisi langsung menangkap Roy Suryo dan Tiffazia Tyassuma.

Dr Tifa ditangkap polisi di parkiran menjelang ujian S3.

Sementara Roy Suryo ditangkap saat istirahat di ruang kerjanya.

Baca juga: Eksekusi Rumah di Batang Angkola, Polres Tapsel Kedepankan Pengamanan Humanis

Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Terkait hal ini, Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait polemik ijazah yang saat ini bergulir hingga ke pengadilan. 

Ia juga menyatakan siap hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya. 

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma agar kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, tidak sampai ke persidangan. Adapun Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma agar kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, tidak sampai ke persidangan. Adapun Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu. (TRIBUN MEDAN)

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi kabar penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan akan hadir di pengadilan. 

"Iya hadir. Akan hadir," katanya. 

Baca juga: Polres Simalungun Imbau Warga Teliti Sebelum Scan QRIS, Waspadai Modus Penipuan Transaksi Digital

Lebih lanjut, Jokowi juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah aslinya ke persidangan. 

"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," kata Jokowi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved