Berita Viral

TABIAT Buruk Julita Damanik, Setelah Tipu Sesama ASN, Kini Diduga Janjikan Lolos CPNS Kejaksaan

Julita Damanik kembali dilaporkan. Ia dilaporkan atas tuduhan penipuan lolos CPNS Kejaksaan tahun 2023. 

Tayang: | Diperbarui:
IST
TIPU ASN - Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik diduga melakukan jual beli jabatan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga meraup mendapat setoran uang Rp 60 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tabiat buruk Julita Damanik makin terbongkar usai kasus baru dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan lolos CPNS Kejaksaan.

Wanita yang menjabat sebagai Plt Kepala Puskesmas Buntu Turunan di Kabupaten Simalungun kini dilaporkan warga ke Polres Pematangsiantar.

Ia dilaporkan atas tuduhan penipuan lolos CPNS Kejaksaan tahun 2023. 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diterima personnel SPKT untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Berkas masih di SPKT dan nanti setelah masuk ke meja kita, akan kita tindaklanjuti,” kata Sandi.

Baca juga: DAFTAR Rotasi Terbaru Kasat Reskrim Hingga Kasat Narkoba di Polda Sumut Juni 2026

Kronologi Janjikan Lolos CPNS

Kronologi kasus ini, Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar untuk menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023. 

Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.

Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu. 

Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan. 

Baca juga: Respons Jokowi Setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Siap Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta. 

Sejak uang diterima, Julita pun mengatakan bahwa pengumuman penerimanaan CPNS di Kejaksaan berlangsung pada bulan April 2024.

Namun sering bulan April 2024, pelapor bertanya kepada Julita perihal kelulusan anaknya, namun terlapor mengatakan agar sabar menunggu bulan Juni 2024.

Berkali-kali pelapor bertanya. Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.

Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved