Berita Viral

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kematian Kekasih Gelapnya Dosen Levi

Kasus kematian dosen Levi telah naik ke persidangan. AKBP Basuki telah divonis 6 tahun penjara.

Tayang:
KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
DITAHAN PROPAM: Bidpropam Polda Jateng memeriksa AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35). Ini disampaikan Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar (topi biru) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kematian dosen Levi telah naik ke persidangan. AKBP Basuki telah divonis 6 tahun penjara. 

Levi merupakan dosen di Universitas 17 Agustus 1945.

Levi tewas bersama dengan AKBP Basuki di sebuah hotel. 

AKBP Basuki dan Levi menjalin hubungan gelap.  

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026).

Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya dampak psikologis yang dialami keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, keluarga terdekat korban merasa jika korban meninggal tidak wajar karena meninggal dalam posisi tidak menggunakan busana,” ujar hakim dalam persidangan.

Menurut hakim, kondisi tersebut menimbulkan tekanan sosial bagi keluarga korban hingga ada anggota keluarga yang belum kembali ke kampung halaman karena khawatir mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Majelis hakim juga menilai terdakwa telah lalai memberikan pertolongan kepada korban meski memiliki kewajiban hukum dan moral sebagai pihak yang berada dekat dengan korban saat kejadian.

“Terdakwa memiliki kewajiban hukum baik sebagai manusia, orang terdekat korban saat itu, maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban,” kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan AKBP Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian.

Terdakwa dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka, serta Pasal 475 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan dalam perkara tersebut, terlebih terdakwa diketahui masih berstatus perwira aktif kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved