Berita Viral

RIRIN Rifanto Bantah Membunuh Satu Keluarga di Indramayu, Serahkan Bukti Rekaman Suara ke Hakim

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto membantah semua tuduhan di Pengadilan Negeri, Kamis (21/5/2026). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kompas.com
Toni RM di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto membantah semua tuduhan di Pengadilan Negeri, Kamis (21/5/2026). 

Pembunuhan satu keluarga di Indramayu menjadi sorotan. Pelaku merupakan Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto

Dalam pengadilan, terdakwa bersama dengan pengacaranya menyerahkan bukti berupa rekaman suara kepada majelis hakim. 

"Ini adalah rekaman suara dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto saat pertama kali saya temui, sebelum saya menjadi pengacaranya,” kata Toni seusai persidangan. 

Toni menjelaskan, rekaman itu diambil saat dirinya mengonfirmasi pengakuan terdakwa Priyo Bagus Setiawan pada sidang pertama yang digelar 26 Februari 2026.

Dalam pengakuan saat itu, kata Toni, Priyo menyebut ada empat nama yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pelaku sesungguhnya pembunuhan.

Sementara Ririn Rifanto disebut tidak terlibat. 

Rekaman bantah pengakuan terbaru Priyo

Toni mengatakan, setelah klaim itu mencuat ke publik, dirinya mendatangi Lapas Indramayu untuk memastikan kebenarannya. 

"Kami datangi ke Lapas dan itu ada rekaman suaranya, mereka menyampaikan dengan lancar, dengan gamblang, dengan leluasa, tanpa ada tekanan apa pun,” kata Toni.

Baca juga: Pengedar Sabu di Gang Jati Dibuat Lemas Setelah Bergumul Dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Area

Baca juga: MAHASISWI Dianiaya Mantan Pacar Gegara Tolak Ajakan Balikan, Pelaku Sempat Ungkit Masalah Uang

Menurut Toni, rekaman yang telah diserahkan kepada majelis hakim itu sekaligus membantah keterangan terbaru Priyo yang menyebut empat nama tersebut hanyalah karangan Ririn Rifanto.

“Ini nanti akan terungkap di rekaman suara yang akan diperdengarkan oleh hakim. Itu murni inisiatif dari mereka masing-masing sesuai dengan yang mereka alami, jadi membenarkan apa yang disampaikan di persidangan awal pada 26 Februari 2026, itu adalah benar,” ujar Toni. 

Selain rekaman suara, pihaknya juga menyerahkan rekaman jalannya persidangan pada 26 Februari 2026, termasuk saat Priyo membacakan empat nama yang disebut sebagai pelaku sesungguhnya.

“Kenapa kami ajukan bukti-bukti ini? Karena sebelumnya, terdakwa Priyo mengatakan bahwa yang kemarin disampaikan empat nama sebagai karangan belaka. Biarlah hakim yang akan menilai rekaman tersebut,” kata Toni.

“Dan yang paling penting dalam rekaman itu saya menanyakan, ‘ini yang benar loh, jangan mengarang’ dijawab ‘enggak pak, ini asli kejadiannya seperti ini,’ itu jawaban Priyo,” lanjutnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved