Berita Viral
NASIB AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kematian Dosen Levi, Eks Perwira Polda Jateng
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menilai bahwa AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian Levi.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara atas kematian Dosen Levi.
AKBP Basuki merupakan Eks perwira Polda Jateng.
Ia terbukti lalai dalam kasus kematian dosen perempuan asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi.
Baca juga: Jaksa Tuntut Geng Motor Bunuh Pencari Pakan Babi di Medan 20 Tahun Penjara
Di mana korban Levi ditemukan tewas tanpa busana di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah November 2025 lalu.
Keputusan soal vonis AKBP Basuki tersebut, dibacakan dalam sidang vonis dengan terdakwa AKBP Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menilai bahwa AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian Levi.
Baca juga: Masyarakat Demo Minta Rudy Masud Turun dari Jabatan, Bahlil Larang Mundur: Gak Viral, Gak Top
AKBP Basuki disebut mengetahui kondisi Levi yang kritis, tetapi tak kunjung melakukan pertolongan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim dalam amar putusan, dikutip dari Tribun Banyumas.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara.
Duduk Perkara Kasus
Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025 lalu.
Perkara itu menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan AKBP Basuki keluar-masuk kamar korban beberapa kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.
Lantas, seperti apakah sosok AKBP Basuki?
AKBP Basuki adalah mantan perwira menengah (Pamen) di Polri.
Baca juga: Fenomena El Nino Landa Indonesia, Pemprov Siapkan Mitigasi Jaga Produksi Pangan
Saat ini, AKBP Basuki yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masih mengajukan banding.
Dalam waktu yang tak lama, ia akan segera pensiun dari dinas kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.
Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.
Namun, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.
Pangkat Basuki adalah AKBP, biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota non-kota besar.
Lambang pangkat yang disandangnya yaitu 2 bunga melati emas.
Pangkat ini setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.
Dari foto yang beredar, pada tanda pangkat AKBP Basuki terdapat lis bingkai merah.
Itu mendakan bahwa AKBP Basuki merupakan pemimpin yang memegang kendali komando, sehingga mampu mengerahkan pasukannya.
Tidak mudah sebagai seorang anggota polisi untuk mencapai pangkat AKBP, baik bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau bukan, seperti lulusan Bintara atau Tamtama.
Baca juga: Respon Bobby Soal Rico Waas Sudah Lapor Mendagri Pergi ke LN: Tingkat II, Laporannya ke Gubernur
Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.
Ditambah juga dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.
Maka, penghasilan AKBP Basuki per bulannya ditaksir Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300.
Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.
Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.
Basuki tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
AKBP Basuki juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.
Akan tetapi, tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadinya.
Belum diketahui pula apakah AKBP Basuki merupakan lulusan Akpol atau bukan.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
Ia pernah mengunjungi Mapolres Blora pada Senin (19/2/2024).
Kunjungan itu dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/basuki-dosen-tewas-tribunmedan.jpg)