Berita Viral
SOSOK Michael Siagian, Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Majelis hakim juga menilai peristiwa kebakaran terjadi sebagai akibat akumulasi pengabaian K3 selama lebih dari 2 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Michael Siagian, Dirut Terra Drone yang divonis 1,4 tahun penjara.
Diketahui Michael Siagian menjadi tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Gedung Terra Drone berlantai 7 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat terbakar Selasa (9/12/2025) siang.
Baca juga: LINK Nonton Live Streaming Al Nassr Vs Damac, Pantau Ronaldo Angkat Trofi di Liga Arab Saudi
Sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam insiden ini.
Kebakaran ini menelan korban jiwa yang cukup banyak.
Tercatat sebanyak 15 wanita dan 7 pria.
Kebakaran ini diakibatkan baterai yang meledak dari lantai satu.
Baca juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Medan Capai 73 Persen, Rico Waas: Sangat Cepat dan Baik
Usai kebakaran, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Michael Siagian sebagai tersangka atas insiden ini, Rabu (10/12/2025) malam.
Usai menjalani sidang, Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana divonis 1,4 tahun (16 bulan) penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Wisnu dalam perkara tersebut merupakan kealpaan berat bukan kesengajaan.
Majelis hakim juga menilai peristiwa kebakaran terjadi sebagai akibat akumulasi pengabaian K3 selama lebih dari 2 tahun, buka dari satu tindakan tunggal yang dilakukan dengan sengaja.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memvonis Michael Wisnu Wardhana 1,4 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagainya dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah di persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Oknum ASN Pemprov Sumut Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan di Kos, Disita Cartridge Pod Getar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," putus Hakim Ketua Purwanto.
Majelis hakim menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman pidana yang dijatuhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Michael-Wishnu-Wardana-Siagian-Direktur-Utama-PT-Terra-Drone-Indonesia.jpg)