Berita Viral
SOSOK Michael Siagian, Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Majelis hakim juga menilai peristiwa kebakaran terjadi sebagai akibat akumulasi pengabaian K3 selama lebih dari 2 tahun.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang diputuskan," jelas Hakim Purwanto.
Atas putusan yang telah dibacakan, terdakwa bersama kuasa hukumnya, serta penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menerimanya atau melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Kepala OPD di Deli Serdang Kompak Tak Hadir Ketika Wabup Lom Lom Suwondo datang ke Rapat Paripurna
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa untuk Micheal Wisnu Wardana dengan pidana 2 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Michael-Wishnu-Wardana-Siagian-Direktur-Utama-PT-Terra-Drone-Indonesia.jpg)