Sumut Terkini

Vera Tampubolon br Panggabean Minta PN Medan Jelasan soal Pencabutan Sita Jaminan

Ia menyoroti surat Pengadilan Negeri Medan tertanggal 8 Maret 2010 yang menurutnya secara jelas menyebut tidak ada permintaan eksekusi

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Vera Tampubolon br Panggabean saat diwawancarai mengenai kasus hukum yang dialami, Kamis (21/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Vera Tampubolon br Panggabean kembali mendesak kejelasan hukum terkait pencabutan sita jaminan yang menurutnya menyimpan banyak kejanggalan dalam proses hukumnya. 

Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kamis (21/5/2026), Vera menegaskan dirinya tidak sedang mencari sensasi ataupun menyerang pihak tertentu.

Ia hanya meminta penjelasan resmi atas perbedaan antara surat pengadilan, putusan, serta tindakan hukum yang terjadi terhadap objek sita jaminan yang disengketakan.

"Saya hanya meminta kejelasan dan keadilan. Karena sampai hari ini saya melihat ada ketidaksinkronan antara surat pengadilan, putusan pengadilan, dan tindakan yang akhirnya terjadi terhadap objek sita jaminan tersebut," tegas Vera.

Ia menyoroti surat Pengadilan Negeri Medan tertanggal 8 Maret 2010 yang menurutnya secara jelas menyebut tidak ada permintaan eksekusi dan peristiwa yang dialaminya merupakan tindakan melawan hukum.

Namun, pada 2013 justru terbit penetapan pencabutan sita jaminan terhadap objek tersebut.

"Itulah yang sampai hari ini saya mohon dijelaskan secara terbuka. Karena menurut saya ada ketidaksinkronan antara surat PN Medan tahun 2010 dengan tindakan yang kemudian terjadi pada tahun 2013," ujarnya.

Vera mengatakan, dalam surat PN Medan tersebut dirinya juga diminta melaporkan penguasaan objek sita kepada pihak berwenang karena dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

"Benar. Dalam surat PN Medan tanggal 8 Maret 2010 disebutkan tidak ada permintaan eksekusi dan saya diminta melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang karena dianggap melawan hukum," katanya.

Tak hanya itu, Vera juga mempertanyakan penerbitan penetapan pencabutan sita jaminan ketika barang-barang usaha miliknya masih berada di lokasi objek sengketa. Ia mengaku memiliki bukti surat penitipan barang dan dokumen pengambilan barang dari lokasi tersebut.

"Barang-barang usaha saya masih berada di dalam objek sita jaminan ketika penetapan pencabutan diterbitkan," ungkapnya.

Menurut Vera, persoalan itu telah menghancurkan kehidupannya. Ia mengaku kehilangan tempat tinggal, rasa aman, hingga mata pencaharian yang selama ini menjadi sumber hidupnya.

"Saya kehilangan tempat tinggal, kehilangan rasa aman, dan kehilangan mata pencaharian. Sebagai seorang ibu dan janda, saya mengalami masa yang sangat berat," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah sita jaminan dicabut, objek tersebut sempat diiklankan untuk dijual dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar.

Fakta itu, menurutnya, semakin memperkuat alasan dirinya terus meminta penjelasan atas proses hukum yang terjadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved