Kasus Narkoba

Profil AKP Bonar Adiguna Hutapea, Perwira yang Akhirnya Dipecat, Langsung Dibawa ke Mabes Polri

Berikut profil AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea. AKP Yohanes Bonar Adiguna akhirnya dipecat dari Polri.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
(Istimewa/Polreskukar.id)
DIPECAT - Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2 Mei 2026 terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Yohanes. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut profil AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea.

AKP Yohanes Bonar Adiguna akhirnya dipecat dari Polri.

AKP Yohanes sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Mending Korupsi sebanyak-banyaknya

Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Yohanes.

KASAT TERLIBAT NARKOBA - Seorang perwira aktif yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditangkap terkait dugaan kasus narkotika. Sosok tersebut adalah AKP Yohanes Bonar Adiguna, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak karier cukup cemerlang di lingkungan Polda Kalimantan Timur.
KASAT TERLIBAT NARKOBA - Seorang perwira aktif yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditangkap terkait dugaan kasus narkotika. Sosok tersebut adalah AKP Yohanes Bonar Adiguna, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak karier cukup cemerlang di lingkungan Polda Kalimantan Timur. (IST/wartakota.com)

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Yohanes yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Setelah sidang rampung, Yohanes langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan.

“Sidang telah selesai dengan putusannya yakni permintaan maaf di depan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 26 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, dikutip dari TribunKaltim, Senin (18/5/2026).

“Selanjutnya terperiksa langsung dibawa oleh Paminal Mabes ke Jakarta,” tambahnya.

Paket Kiriman dari Medan

Sebelumnya, penangkapan AKP Yohanes Bonar Adiguna mengungkap dugaan jaringan peredaran Etomidate di Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, kasus itu terbongkar melalui operasi controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai.

Petugas kemudian mencurigai paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan pola pengirim berinisial H dan penerima B menuju alamat yang sama.

"Pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, tim gabungan menyergap bintara polisi berinisial A (anggota Satresnarkoba Polres Kukar) saat mengambil paket berisi 20 pack Etomidate di sebuah kantor jasa pengiriman paket di Tenggarong, Kukar," kata Romylus dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/5/2026).

Untuk diketahui, Etomidate masuk kategori Narkotika Golongan 2 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 dan biasa digunakan sebagai campuran liquid vape.

Pengiriman Etomidate Sudah Berulang Kali

Setelah meringkus A, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Yohanes Bonar Adiguna sebagai pihak yang mengendalikan operasi.

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung menangkap Yohanes di rumahnya di Tenggarong pada 3 Mei 2026.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved